jpnn.com - MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam waktu dekat akan mempersiapkan tim terpadu guna membongkar bangunan Centre Point yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Pembentukan tim terpadu itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Bagian Hukum.
Informasi yang diterima Sumut Pos (Grup JPNN), surat rekomendasi sedang disposisikan oleh Asisten Umum.
BACA JUGA: Menteri PU Groundbreaking Tol Solo-Mantingan-Ngawi
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Dzulmi Eldin menegaskan saat ini surat pembentukan tim terpadu untuk membongkar Centre Point sedang dipertimbangkan jajarannya.
BACA JUGA: 10 Ribu Pelamar CPNS Dinyatakan Gugur
Orang nomor satu di lingkungan Pemko Medan itu dengan lantang menyebutkan akan menandatangani surat keputusan (SK)-nya guna membongkar bangunan Centre Point. "Insya Allah, kalau suratnya sudah ada di meja kerja saya akan saya segera tandatangani," tegas Eldin yang ditemui selepas menonton turnamen Gumarang Cup di Stadion Kebun Bunga, Kamis (26/9).
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Rapino mengaku menunggu bukti nyata dari Pemko Medan tentang penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap bangunan yang tidak memiliki SIMB. "Kalau tidak ada SIMB, rubuhkan saja bangunannya," katanya.
BACA JUGA: Krisis Listrik Sumut, PLN Sewa Genset ke Dubai
Rapino juga mendesak Plt Wali Kota secepatnya menyelesaikan proses administrasi pembentukan tim terpadu agar segera mungkin bekerja. "Secepatnya harus dibentuk tim, dan ditegakkan sanksi perda yang telah ada," bebernya.
Di sisi lain, ratusan Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, nyaris terlibat bentrok dengan massa IPK (Ikatan Pemuda Karya) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bentrokan berawal ketika massa PT KAI menyatakan bahwa majelis hakim telah disuap oknum mafia tanah di Sumut untuk memenangkan PT ACK (Agra Citra Kharisma) yang mengkelola Centre Point di Jalan Jawa.
Tidak senang dengan aksi karyawan PT KAI, ratusan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) langsung melempari mereka dengan botol air mineral.
Berdasarkan pantauan Sumut Pos, massa PT KAI tersulut emosi dengan ulah ormas berpakaian loreng biru itu. Mereka pun berusaha membalas aksi massa IPK. Kemudian, massa IPK tak tinggal diam, mereka kembali membalas aksi karyawan PT KAI.
Melihat kedua kubu saling serang, ratusan personel dari Polresta Medan dan Polsuska berusaha menenangkan kericuhan itu. Polisi sempat kewalahan, sebab kedua kubu tetap terlibat saling lempar dan dorong-dorongan.
Dihadang oleh kepolisian, ratusan massa PT ACK yang menduduki PN Medan sejak pagi langsung mundur ke Lapangan Benteng Medan. Bahkan polisi sempat mengejar seorang massa yang menyulut kericuhan itu. Kericuhan berhasil diredam karena petugas kepolisian langsung bertindak cepat memisahkan kedua kubu.
Ormas IPK yang mendukung PT ACK itupun akhirnya mundur dan membubarkan diri. Sebelumnya, baik massa IPK dan PT KAI sempat saling ejek saat menyampaikan orasinya. "Hidup PT Kereta Api...!!!," teriak massa PT KAI. Namun seruan itu dibalas massa IPK. Hidup IPK...!!!.
Sebagaimana diketahui, unjuk rasa yang di lakukan Karyawan PT KAI merupakan aksi lanjutan menentang eksekusi terhadap Jalan Jawa yang menjadi sengketa. Pihak PT KAI menyatakan lahan seluas 35.955 meter persegi yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu Kota Medan itu merupakan aset pemerintah yang sebelumnya dikelola PT KAI.
Eksekusi lahan yang diklaim milik PT ACK itu telah beberapa kali ditunda. Rencana eksekusi lahan merupakan tindak lanjut dari putusan MA MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012 yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).
PT ACK masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Bahkan di atas lahan itu sudah berdiri Kompleks Bisnis Medan, Centre Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital. Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu.
Para pekerja kereta api yakin lahan itu merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991.
Sementara itu, Wakapolresta Medan AKBP Hondawan mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 300 personil gabungan dari Polresta Medan dan satuan Brimob. Ia juga menuturkan akan tetap melakukan penjagaan selama proses persidangan berlangsung.
Saat disinggung aksi massa IPK yang memancing keributan itu, Hondawan mengaku tidak akan berlebihan mengamankan massa itu. "Kan tidak sampai membuat keributan dan juga tidak ada korban. Jadi, dari awal demo tetap berjalan aman," jelasnya.
Dalam waktu bersamaan, mediasi antara Kementerian BUMN dengan PT ACK di Pengadilan Negeri Medan tidak menemukan titik temu. Sebab kedua belah pihak tetap pada pendapat mereka masing-masing.
Dimana Kementerian BUMN menyatakan lahan Jalan Jawa merupakan milik mereka yang sebelumnya dikelola oleh PT KAI. Namun PT ACK berpendapat, eksekusi terhadap lahan itu tetap harus dilanjutkan berdasarkan keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan mereka.
Dengan tidak ditemukannya penyelesaian dalam mediasi yang difasilitasi hakim Atsir itu, maka, sidang gugatan perlawanan dari Kementerian BUMN terhadap PT ACK, Pemko Medan dan BPN Medan akan digelar dalam waktu dekat. "Mediasi tidak menemukan titik temu. Dari ACK tidak ada menawarkan sesuatu yang bisa mengajak kita duduk bareng. Sementara dari BUMN meminta agar eksekusi ditunda. Jadi nggak ada titik temu. Mediator beranggapan kita tida bisa ketemu di sini. Jadi biarlah perkaranya dilanjutkan ke persidangan dan majelis hakim nanti yang akan menilainya," ujar Syafitri, kuasa hukum dari PT KAI.
Terpisah, sidang gugatan perlawanan yang dilakukan oleh PT KAI kepada PT ACK, masih bergulir di persidangan. "Tadi sidangnya mendengarkan jawaban dari PT ACK dan BPN Medan. Sedangkan dari Pemko Medan tadi perwakilan mereka tidak hadir. Jadi sidangnya dilanjutkan lagi tanggal 10 Oktober 2013, itu agendanya jawaban dari Pemko," beber Syafitri. (far/dik)
Kronologis Bentrok IPK vs PT KAI
- Ratusan Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil menyatakan majelis hakim telah disuap oknum mafia tanah untuk memenangkan PT ACK dalam sengketa lahan di Jalan Jawa.
- Ratusan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang berpihak kepada PT ACK kemudian melempari massa PT KAI dengan botol air mineral.
- Massa PT KAI membalas serangan massa IPK, sehingga kedua kubu saling dorong dan serang.
- Ratusan personel Polresta Medan dan Polsuska akhir memukul mundur massa IPK hingga akhirnya membubarkan diri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Sultra Didesak Periksa Mantan Sekab Kolaka
Redaktur : Tim Redaksi