Massa Kandidat Dilarang Kampanye Lintas Zona

Kamis, 15 September 2011 – 08:17 WIB

SERANG - Proses kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang diprediksi berjalan tegang yang mengarah bentrok massa diantisipasi KPUD setempatDengan melarang seluruh massa pendukung para pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang akan bertarung dalam Pemilukada Banten 2011  menghadiri kampanye lintas zona

BACA JUGA: Marzuki Kritik Pansel Capim KPK



”Kita telah membagi tiga zona untuk kampanye
Pembagian zona itu untuk mengatur jalannya kampanye dari tim tiga pasangan calon tidak bentrok,” terang Ketua Pokja Kampanye KPUD Banten, Didih M Sudi kemarin

BACA JUGA: Gunakan Sponsor, Capim KPK Bakal Dicoret

Menurutnya juga, melalui pengaturan jadwal berdasarkan zona itu, kampanye dapat tetap digelar secara kondusif, dan terhindarkan dari kemungkinan friksi dari kubu massa pendukung pasangan calon


”Misalnya di hari bersamaan, ada tiga kampanye di masing-masing zona

BACA JUGA: Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong

Misalnya pasangan A berkampanye di zona 1, pasangan B di zona 2, dan pasangan C di zona 3Masing-masing calon berkampanye di masing-masing zona dan dilarang para pendukung Cagub menghadiri kampanye di zona lainJadi semuanya akan tertib,” terangnya juga

Dijelaskan lagi, begitupula sebaliknyaMassa pendukung pun harus menaati garis pemisah zonaArtinya, tidak diperbolehkan adanya mobilitas massa dari zona A ke zona B, atau dari zona B ke zona C dilarang mengerahkan massa ke lintas zona”Adanya ancaman itu makanya sejak dini kita antisipasiOleh karena itu pendukung lintas zona tidak diperkenankan,” ujarnya.

Ditambahkan Didih, KPUD Banten telah menetapkan tiga zona kampanye yakni zona 1 yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, zona 2 yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, dan zona 3 di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota TangselSelain itu, penyelenggara Pilgub Banten juga telah menetapkan ketiga pasangan Cagub Banten akan mendapat jatah 12 kali kampanye.

”Masing-masing calon di masing-masing zona akan kebagian empat kali kampanyeJadi keseluruhan masing-masing calon mendapatkan jatah kampanye sebanyak 12 kali,” ujarnya

Sementara Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPUD Banten, Endang Suryadi menambahkan, masa kampanye akan dimulai Rabu (5/10) hingga Selasa (18/5)Pada 5 Oktober hari pertama kampanye akan dilakukan pemaparan visi dan misi dalam sidang paripurna istimewa di DPRD Banten. 

Sementara pada di hari kedua, 6 Oktober, diagendakan kampanye damai yang diikuti tiga pasangan Cagub/CawagubDalam kesempatan itu ketiga pasangan calon juga menandatangani deklarasi kampanye damai dan siap kalah dan siap menang.

”Kami juga akan minta materi kampanye setiap kandidatDiharapkan pasangan calon saat menyampaikan materi yang menjunjung tinggi kesopanan, harus mendidik, dan tidak provokatifIni semua dilakukan untuk menjamin agar kampanye terbuka itu berlangsung dengan aman dan damai,” cetusnya(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Lembaga Suci, KPK Harus Terus Diawasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler