Hakim Anggap Saksi KPU Buton Berbohong

Kamis, 15 September 2011 – 00:06 WIB

JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)Kali ini, saksi-saksi yang dihadirkan KPU Buton selaku termohon dimintai keterangan.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batauga, Nanang mengatakan pihaknya melakukan verifikasi adminisitrasi dan faktual kepada calon independen

BACA JUGA: Bukan Lembaga Suci, KPK Harus Terus Diawasi

Ia juga bersaksi bahwa Ketua KPU Buton, La Biru tidak pernah memerintahkan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meloloskan calon independen tanpa adanya verifikasi.

"Pada Bintek (bimbingan teknis), Ketua KPU memerintahkan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Nanang pada sidang yang digelar di Lantai II, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Pernyataan Nanang ini mematahkan keterangan dari saksi yang dihadirkan penggugat sebelumnya
Disebutkan bahwa, La Biru memerintahkan PPS dan PPK tidak perlu bersusah-susah dalam melakukan verifikasi berkas calon independen.

Namun, pernyataan ini dianggap ketua panel sidang, M Akil Mochtar sebagai pernyataan bohong

BACA JUGA: MK Tegaskan Keabsahan Kursi Ahmad Yani di DPR

Tandanya, Nanang yang terus ditanyai hakim konstitusi dihinggapi lalat, baik hidung dan mulutnya saat menjawab pertanyaan
Nanang juga sempat mengibas lalat, namun tak lama, serangga itu kembali menghinggapi

BACA JUGA: Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh

"Tuh tandanya kamu bohong, ngomong yang jujurKamu aja yang dihinggapi lalat, yang lain nggak," katanya.

Selain dari saksi KPU Buton, MK juga memanggil KPU Sultra untuk memberi keteranganKetua KPU Sultra, Mashudi dan anggotanya Bosman hadir bersaksi seputar polemik penetapan calon Pemilukada oleh KPU ButonMashudi mengakui bahwa dua pasang calon La Uku-Dani dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad mengadu langsung ke KPU Sultra terkait tidak diloloskannya sebagai calon.

Lantas, 21 Juli 2011, KPU Sultra menggelar rapat untuk meminta klarifikasi kepada KPU ButonRapat itu dihadiri La Biru dan
Sahiruddin dari KPU ButonDari hasil rapat disepakati bahwa KPU Sultra memerintahkan KPU Buton untuk mengakomodir kedua pasang bakal calon, Uku-Dani dan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad meskipun tanpa dihadiri oleh La Ode Endang, anggota KPU Buton yang memegang berkas bakal calon.

"Kami terlalu lama menunggu, tapi yang bersangkutan (La Ode Endang) tidak juga datangSehingga diputuskan bahwa dua pasang calon diakomodir," katanya.

Meskipun KPU Sultra telah diputuskan untuk menunda tahapan Pemilukada dan mengakomodir kedua pasang calon tersebut, KPU Buton tetap melanjutkan tahapan dan pemilihan tetap berlangsung.

La Ode Endang sendiri mengaku tidak hadir dalam rapat KPU Sultra karena diculik oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Abdul Hasan MbouKata dia, dirinya diculik saat berada di Pelabuhan Kendari dibawa ke rumahnya.

PPNUI dan PPDI Dukung Uku-Dani

Ketua Umum Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Syaiful Rizal menegaskan bahwa partai yang dipimpinnya memberikan rekomendasi dukungan kepada Uku-DaniKesaksian ini disampaikan dihadapan hakim MK yang menyanggah keputusan KPU Buton bahwa PPNUI mendukung Hasan Mbou-Buton Ahmad"Saya hanya menandatangani rekomendasi ke Uku-Dani, bukan ke yang lain," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Sukarlan menjelaskan bahwa rekomendasi DPP PPDI Pusat yang sah diberikan kepada pasangan Uku-Dani, bukan pasangan Hasan Mbou-Buton Ahmad.

Sementara itu, Bosman menyebutkan bukan hanya dukungan PPNUI dan PPDI yang bermasalahNamun, dukungan Partai Buruh dan Partai Patriot juga memberi dukungan ganda"Makanya saya tidak bertanda tangan atas keputusan untuk menunda Pilkada," katanya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (15/9) pukul 13.00Agenda sidang masih seputar pemeriksaan saksi oleh pihak terkait, pasangan Agus Feisal-Yaudu Salam Adjo yang memenangkan Pilkada Buton(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler