Masuk Angin, Tak akan Jatuhkan Boediono

Skandal Bank Century

Jumat, 04 Desember 2009 – 13:59 WIB
JAKARTA- Pansus Bank Century yang sudah dibentuk DPR RI diyakini tidak akan mampu menyentuh atau sampai menjadtuhkan Wakil Presiden BoedionoFaktanya, justru angket yang dibentuk justru memunculkan pesimisme lantaran tak ada yang berakhir dengan baik.

"Saya tidak seoptimis media yang menggambarkan seakan-akan hak angket berujung pada jatuhnya Boediono," kata Syamsudin Haris, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada diskusi bertema "Relasi Parlemen-Presiden" di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).

Dalam catatan Syamsudin, sepanjang tahun 2004-2009, hubungan antara parlemen dengan presiden memang fluktuatif yang ditandai dengan pengusulan hak angket oleh DPR sebanyak delapan kali

BACA JUGA: Kasad: Hormati Aspirasi Rakyat

Namun, hanya tiga saja yang disetujui, selebihnya ditolak sendiri oleh anggota DPR.

Ketiga hak angket yang berjalan sebelumnya adalah kasus penjualan tanker Pertamina, kasus transparansi penggunaan minyak dan gas oleh pertamina dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh DPR tapi tidak menghasilkan apa-apa
"Tidak akan jauh beda (hak angket century) dan tidak menghasilkan," ujarnya.

Hebohnya pemberitaan kasus sekandal Bank Century saat ini menurut Syamsudin tidak lepas dari sikap para anggota DPR yang memanfaatkan momentum untuk menunjukkan kepada konstituennya bahwa para legislator bekerja untuk rakyat.

"Kasus Century memang heboh tapi tetap akan masuk angin," tambahnya.

Syamsudin mengatakan partai politik  saat ini tidak memiliki ideologi sehingga memungkinkan hak angket "masuk angin" seperti dengan hak angket sebelumnya.

Menurut Syamsudin, pengajuan hak angket itu tidak lepas dari adanya kepentingan yang terselubung dan tidak muncul dipublik

BACA JUGA: Dua Aktivis Bendera Segera Jadi Tersangka

"Banyak kepentingan yang diusung partai politik
Ada yang berkepentingan menganti Boediono dan Sri Mulyani sehingga siapapun bisa menjadi penumpang gelap," katanya.

Hak angket kata Syamsudin hanya akan berujung pada pendapat dewan, meski diakui secara politik hak angket Century bermanfaat bagi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut bailout sebesar Rp6,7 triliun.(awa/JPNN)

BACA JUGA: Eksekusi Asad Gagal Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Surut, Sekatak Normal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler