Dua Aktivis Bendera Segera Jadi Tersangka

Jumat, 04 Desember 2009 – 12:50 WIB
JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengisyaratkan segera menetapkan Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun sebagai tersangka menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik sejumlah orang dekat Presdien Susilo Bambang Yudhoyono terkait tudingan aliran dana Bank Century.

Polisi beralasan pengumpulan data dan barang bukti untuk menyeret mereka sebagai tersangka hampir rampungSaat ini penyidik hanya membutuhkan waktu tambahan, untuk mengkaji dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (BENDERA) itu

BACA JUGA: Eksekusi Asad Gagal Lagi



"Yang kurang (hanya) butuh waktu untuk pelajari fakta-faktanya," ujar Kabid Humas Polda Metro, Jaya, Kombespol Boy Rafli, kepada JPNN Jumat (4/12).

Dijelaskan, hingga kini polisi belum memeriksa dua terlapor itu
Pasalnya penyidik masih mempelajari sejumlah alat bukti yang dibawa para pelapor.

Dalam kasus ini sedikitnya enam tokoh penting yang membuat laporan polisi untuk, aktivis BENDERA itu

BACA JUGA: Banjir Surut, Sekatak Normal

Mereka adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkopolhukam Joko Suyanto, Menpora Andi Malarangeng, putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono
Selain mereka, nama lainnya yang juga menbuat pengaduan yakni, Rizal Malarangeng dan Zulkarnain Malarangeng dari FOX Indonesia, serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan ini, terkait penyebaran data yang menyebut para pelapor itu merupakan penerima dana Bank Century

BACA JUGA: M Jasin pun Digarap Calo Paspor

Tak tanggung-tanggung, rilis yang tersebar disejumlah media itu menuding para pelapor menerima uang dengan total Rp.1,8 triliun.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Gelar Latgab di Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler