Eksekusi As'ad Gagal Lagi

Kejaksaan Negeri Sengeti Seperti tak Berdaya

Jumat, 04 Desember 2009 – 10:28 WIB
SENGETI– Upaya Kejaksaan Negeri Sengeti mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat  kembali mengalami kegagalanTerpidana kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar itu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sengeti, untuk kali kedua yang dijadwalkan Kamis (03/12)

BACA JUGA: Banjir Surut, Sekatak Normal



Hingga pukul 16.00 WIB Kamis, mantan Bupati Muarojambi tersebut tidak hadir di Kejaksaan Negeri Sengeti
Padahal, Kejari Sengeti telah memanggil As’ad Syam secara patut sebanyak dua kali

BACA JUGA: M Jasin pun Digarap Calo Paspor



"Ekseskusi terhadap As’ad tidak jadi dilaksanakan
Hingga pukul 16.00 WIB, dia tidak datang memenuhi panggilan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo

BACA JUGA: TNI Gelar Latgab di Banten



Kejaksaan Negeri Sengeti sepertinya tak berdaya mengeksekusi keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebutBahkan, dengan tidak hadirnya As’ad ini, aparat Kejaksaan Negeri Sengeti hanya mampu melayangkan surat pemanggilan untuk kali ketiga

"Sesuai aturan, As’ad akan kami panggil untuk kali ketigaSuratnya akan segera kita layangkan," jelas Rusman

Jika seandainya As’ad tetap membandel dan tidak mau mengindahkan pemanggilan ketiga ini, kejaksaan memastikan akan menjemput as’ad dengan cara paksaUpaya penjemputan paksa ini, kata Rusman,  akan dikordinasikan dengan pihak kepolisian

"Kalau seandainya dia tetap tidak hadir, maka dia akan kita jemput paksaSaya nanti akan berkordinasi dengan kepolisian," janji Rusman(imm/ial/ian/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angket Century Diprediksi Hanya Dapat Teri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler