BACA JUGA: Banjir Surut, Sekatak Normal
Hingga pukul 16.00 WIB Kamis, mantan Bupati Muarojambi tersebut tidak hadir di Kejaksaan Negeri Sengeti
BACA JUGA: M Jasin pun Digarap Calo Paspor
"Ekseskusi terhadap As’ad tidak jadi dilaksanakan
BACA JUGA: TNI Gelar Latgab di Banten
Kejaksaan Negeri Sengeti sepertinya tak berdaya mengeksekusi keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebutBahkan, dengan tidak hadirnya As’ad ini, aparat Kejaksaan Negeri Sengeti hanya mampu melayangkan surat pemanggilan untuk kali ketiga
"Sesuai aturan, As’ad akan kami panggil untuk kali ketigaSuratnya akan segera kita layangkan," jelas Rusman
Jika seandainya As’ad tetap membandel dan tidak mau mengindahkan pemanggilan ketiga ini, kejaksaan memastikan akan menjemput as’ad dengan cara paksaUpaya penjemputan paksa ini, kata Rusman, akan dikordinasikan dengan pihak kepolisian
"Kalau seandainya dia tetap tidak hadir, maka dia akan kita jemput paksaSaya nanti akan berkordinasi dengan kepolisian," janji Rusman(imm/ial/ian/fuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angket Century Diprediksi Hanya Dapat Teri
Redaktur : Tim Redaksi