Masuk Bui Lantaran Tak Bayar UMR

Rabu, 18 September 2013 – 17:51 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mengeksekusi Tjioe Christina Chandra. Pemilik UD Terang Suara itu terbukti tidak membayar buruh sesuai dengan upah minimum regional (UMR). Dia dianggap melanggar Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Eksekusi tersebut dilakukan seusai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9). Christina didampingi kuasa hukumnya, Djoko Sumarsono, sedang mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Dia dituduh tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMR Surabaya pada 2009.

BACA JUGA: Ingin Bangun Bandara, Pemkab Pacitan Harus Izin ke Mabes TNI-AU

Saat itu, UMR Kota Surabaya ditetapkan Rp 948.500. Namun, Christina membayar gaji pegawainya di kisaran Rp 800 ribu. Tindakan itulah yang kemudian dipersoalkan. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Christina divonis bebas oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Christina divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider penjara tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Warga di Radius Aman Ikut Mengungsi

Berdasar hasil putusan tersebut, Christina mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang pengajuan PK berlangsung seperti biasa di Ruang Sari I. Namun, seusai sidang, Christina langsung digeladang petugas kejari.

Kasubbag Pembinaan Kejari Surabaya Edy Winarko yang melaksanakan eksekusi menyatakan bahwa tindakan Kejari berdasar pada tugas. Terpidana yang sudah divonis MA selanjutnya dibawa ke kejari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA: HUT Sekolah, Puluhan Siswa Histeria Masal

Seusai pemeriksaan, Christina baru dimasukkan penjara. "Itu adalah prosedur dan ketetapan yang diperintahkan kepada tim di lapangan," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Judhy Ismono menambahkan, terpidana Christina ditempatkan ke Lapas Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo. Dia akan menjalani hukuman di tempat tersebut. "Selain itu, kami lebih mudah melakukan pengawasan," ungkapnya.

Di pihak lain, Djoko Sumarsono, kuasa hukum Christina, menjelaskan bahwa proses hukum kliennya belum tuntas. Memori PK sedang diajukan. Yakni, terkait dengan kliennya yang hanya membantu perusahaan.

Adapun penentu kebijakan adalah Untung Chandra yang kini sedang stroke. "Itulah yang kami ajukan ke MA," tegasnya.(riq/c14/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekeringan Ancam Tujuh Kecamatan di Ponorogo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler