jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bakal mewajibkan syarat vaksin bagi siapa pun yang ingin masuk ke kantor polisi, dari polda, polres maupun polsek.
Kebijakan tersebut diambil guna mendukung langkah pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Polisi Naikkan Laporan Ayu Ting Ting ke Penyelidikan, KD Siap-Siap Saja
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi.id, yang bisa diunduh melalui ponsel pintar atau smartphone.
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan syarat wajib sudah divaksin Covid-19 akan diterapkan kepada siapa pun.
BACA JUGA: Pemprov DKI Tambah Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya
"Baik anggota maupun masyarakat umum yang masuk ke dalam Mako Polda sampai tingkat polsek (wajib sudah divaksin,red)," kata Kombes Gatot di Surabaya, Selasa (24/8).
Dia menjelaskan, upaya itu dilakukan agar anggota Polri maupun masyarakat umum yang berkunjung ke kantor polisi sudah dipastikan mengikuti vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Konon, Pasal Masa Jabatan Presiden Bakal Disusupkan di Amendemen UUD 1945
Kebijakan itu juga bertujuan untuk menjaga diri satu sama lain dari paparan virus Corona.
Gatot menyebut nantinya pintu masuk ke Mako Polda Jatim dan kantor polisi di Jatim bakal ada alat scan barcode.
Anggota Polri, PNS dan masyarakat umum bisa langsung melakukan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi, syarat menunjukan keterangan vaksin tidak hanya di mal saja, masuk kantor polisi juga wajib sudah divaksin," tandas Gatot. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra