Konon, Pasal Masa Jabatan Presiden Bakal Disusupkan di Amendemen UUD 1945

Selasa, 24 Agustus 2021 – 10:02 WIB
Arsip Foto - Gedung Nusantara di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mengungkap alasannya kukuh menolak rencana amendemen UUD 1945 dengan dalih menambah kewenangan MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Menambah kewenangan MPR itu terbuka dinyatakan sebagai salah satu poin amendemen," ucap Rachman Thaha kepada JPNN.com, Senin malam (23/8).

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha: DPD RI Bisa Menjegal Amendemen UUD 1945

Namun, senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menyebut perubahan terbatas terhadap konstitusi bakal disusupi dengan agenda perpanjangan masa jabatan presiden dan perubahan jadwal pemilu dengan tujuan agar Pilpres 2024 diundur ke 2027.

"Yang akan disusupkan adalah pasal-pasal terkait periode jabatan presiden (menjadi lebih dari dua periode) dan waktu penyelenggaraan pemilu (menjadi lebih dari lima tahunan)," tutur Anggota Komite I DPD RI itu.

BACA JUGA: Titipan untuk Narapidana Bernama Anton Berisi Sabu-sabu, Ini Modus Baru

Dua isu tersebut berkorelasi dengan adanya gerakan kelompok tertentu yang menghendaki masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Kemudian isu Pilpres 2024 diundur ke 2027 mencuat menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI lalu, tetapi kabar pengunduran jadwal pemilu itu langsung dibantah oleh KPU.

BACA JUGA: Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece

"Saya, selaku anggota DPD RI menegaskan ulang bahwa saya menentang rencana-rencana tersebut," ucap Rachman Thaha.

Senator yang beken disapa dengan inisial ART itu juga meyakini DPD RI bersama sejumlah fraksi di MPR bisa menggagalkan amendemen UUD 1945.

Sebab, pada Pasal 37 UUD Ayat 1 bahwa pengajuan usul pasal-pasal di konstitusi baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh 1/3 anggota MPR RI. Artinya, harus ada 230-an anggota MPR RI yang memberikan tanda tangan.

Rachman juga menyebut untuk mengubah pasal-pasal di UUD, sidangnya harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR (460-an orang), sedangkan jumlah anggota DPD RI adalah 136 orang.

"Dengan angka-angka tersebut, suara anggota DPD ditambah suara dari anggota beberapa fraksi (di MPR, red) akan bisa menjegal rencana kubu yang begitu bernafsu mengubah UUD demi bertahan di kursi kekuasaan," tandas Abdul Rachman Thaha.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 hanya memiliki dua agenda saja.

Pertama, penambahan satu ayat pada Pasal 3 untuk memberi kewenangan kepada MPR mengubah dan menetapkan PPHN dan kedua, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden pasca 2024 apabila tidak sesuai PPHN. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler