Masuk Pelabuhan Liar, Tak Diberi Ijin Berlayar

Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:26 WIB
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) merespon permintaan Bea Cukai untuk menertiban pelabuhan liar yang diduga menjadi pintu masuknya barang-barang ilegalDimana, kapal yang terbukti singgah di pelabuhan liar tak akan diberi Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

BACA JUGA: Rupiah Terperosok, Inflasi Mengancam



Plt Dirjen Perhubungan Laut Dephub Zurkarnain Oeyob mengatakan, kalau pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat Administrator Pelabuhan (Adpel) dan Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) di Indonesia
"Tugasnya menertibkan pelabuhan yang telah beroperasi tanpa memiliki izin, maupun pelabuhan yang telah memiliki izin tetapi tidak sesuai perizinannya," ujar Zurkarnain di gedung Dephub Senin (27/10)

BACA JUGA: Lawan Sentimen Pasar, CWMA Rekomendasi Hindari Obral Saham



Dephub akhirnya mengeluarkan instruksi penertiban pelabuhan liar setelah mendapat masukan dari Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi
Instruksi itu dikeluarkan melalui surat bernomor UK.11/24/19/DJPL.08

BACA JUGA: Purnomo : Subsidi BBM 2008 Overload

"Untuk langkah awal, para Adpel dan Kakanpel di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan perizinan pelabuhan yang berada di wilayah kerja masing-masing," lanjutnya

Agar upaya ini terus berkelanjutan, mereka harus melaporkan hasilnya secara periodik"Para Adpel dan Kakanpel harus melaporkan hasilnya ke Dirjen Hubla setiap tiga bulan sekali," tegasnya (wir/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi BBM 2008 Lampaui APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler