BACA JUGA: Rupiah Terperosok, Inflasi Mengancam
Plt Dirjen Perhubungan Laut Dephub Zurkarnain Oeyob mengatakan, kalau pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat Administrator Pelabuhan (Adpel) dan Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) di Indonesia
BACA JUGA: Lawan Sentimen Pasar, CWMA Rekomendasi Hindari Obral Saham
Dephub akhirnya mengeluarkan instruksi penertiban pelabuhan liar setelah mendapat masukan dari Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi
BACA JUGA: Purnomo : Subsidi BBM 2008 Overload
"Untuk langkah awal, para Adpel dan Kakanpel di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan perizinan pelabuhan yang berada di wilayah kerja masing-masing," lanjutnyaAgar upaya ini terus berkelanjutan, mereka harus melaporkan hasilnya secara periodik"Para Adpel dan Kakanpel harus melaporkan hasilnya ke Dirjen Hubla setiap tiga bulan sekali," tegasnya (wir/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi BBM 2008 Lampaui APBN
Redaktur : Tim Redaksi