Masuk Prolegnas, UU KPK tak Direvisi Tahun Ini

Senin, 09 Februari 2015 – 16:37 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo memastikan, Undang-Undang KPK tak direvisi tahun ini. Meski, Undang-Undang itu masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019.

Firman mengatakan, DPR dan pemerintah perlu menjernihkan dulu masalah yang membelit KPK. Setelah itu, pihaknya akan membuat Daftar Inventaris Masalah. Pasalnya, yang direvisi juga UU Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Polri Tegaskan tak Ada Jadwal Periksa Ujang

"Coba kami evaluasi kembali, menata masalah penegak hukum ini. Jangan satu sama lain saling membunuh seperti ini. Namun, kami belum masukkan ke periode 2015," kata Firman di gedung DPR, Senin (9/2).

Politikus Golkar itu menilai, perlu ada kajian mendalam sebelum revisi dilakukan. Hal itu dilihat dari masalah antara KPK dan Polri. Setelah itu, semua pihak harus duduk bersama untuk membenahi aturan yang ada.

BACA JUGA: Jokowi Absen, Kehadiran JK di Peringatan Hari Pers Lebih Bermakna

"(Revisi UU) KPK itu diajukan oleh DPR dan pemerintah. Naskah akademisnya juga sudah ada. Perlu disesuaikan antara tiga lembaga itu (KPK, Polri, Kejaksaan). Di komisi III itu, kami minta juga pandangan dari pakar hukum," tegas Firman. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Fadli Zon Minta Menteri Ferry tak Asal Bicara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Copot Seskab Andi Sebelum Jokowi Dibuat Celaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler