Masuk Pusaran Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Terseret Kasus Pemalsuan

Jumat, 10 November 2023 – 22:10 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkabgoid

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi membuat mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kembali jadi sorotan. 

Sebelum diduga memberikan uang Rp 7 miliar kepada Eddy Hiariej, dia lebih dulu terjerat kasus pemalsuan tanda tangan. Kasus tersebut kini masih digarap Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Menko Polhukam Terbitkan Rekomendasi Terkait PT CLM, Pengacara Helmut Bilang Begini

Pelapornya adalah Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022. 

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Karena seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata suami Jumiatun, Willem Van Dongen dalam keterangannya, Jumat (10/11).

BACA JUGA: KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Apakah soal Gratifikasi dari PT CLM?

Dalam perkara ini, Helmut tidak sendiri, tetapi rekannya, Thomas Azali juga terseret dalam kasus tersebut.

"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," pungkasnya.

BACA JUGA: IPW Heran KPK Tak Proses Laporan Dugaan Suap PT CLM ke Wamenkumham

Sementara soal dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, pada 14 Maret 2023.

Dalam perjalanannya, KPK menemukan titik temu yang menjadi kesepakatan dua pihak yang diduga menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy.

Setelah diverifikasi dan ditelaah, laporan itu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK dan muncul dugaan kuat bahwa Eddy terima suap dan gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut.

Duit haram itu diduga untuk jasa konsultasi hukum Helmut kepada Eddy yang juga guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Helmut memberikan uang kepada Eddy Hiariej dengan maksud agar mendapat bantuan dalam proses pengesahan badan hukum perusahaanya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 1 miliar. Uang Rp 4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp 3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tetapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi," kata Boyamin.

"Yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan organisasi olahraga," jelas Boyamin. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler