jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan laporan dugaan gratifikasi PT CLM kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi itu.
BACA JUGA: Wamenkumham Dituduh Lakukan Pemerasan, Komisi III Diharap Turun Tangan
"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edwars Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," kata Sugeng dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Sugeng menerangkan dirinya sudah melampirkan sejumlah bukti-bukti yang kuat ke KPK.
BACA JUGA: KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat
Dia mengharapkan bukti-bukti tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti KPK dengan profesional.
"Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ungkap Sugeng.
BACA JUGA: Kunjungi Universitas Andalas, Wamenkumham Beri Kuliah Umum Argumentasi Hukum
Misalnya, lanjut dia, permintaan keterangan terhadap Dirut CLM saudara Helmut Hermawan, manajemen perusahaan yang mengirimkan dana dan yang menerima uang. "Kemudian juga terkait pemeriksaan tersebut, belum juga ada permintaan keterangan terkait data," sambungnya.
Oleh karena itu, Sugeng mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia berharap, KPK bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan praktik korupsi.
"Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami cukup," tegas Sugeng.
Sugeng dalam laporannya ke KPK menduga, Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui perantara asisten pribadi berinisial Y sebesar Rp 7 miliar.
Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM.
Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.
Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.
Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricky Ungkap Kalimat Wamenkumham kepada Anita dan soal Aliran Dana, Oalah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga