Masuk Rumah Orang, Pasangan Kekasih Lakukan Perbuatan Terlarang

Kamis, 06 Juli 2017 – 10:45 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, GUNUNG MAS - Pasangan kekasih berinisial IA (16) dan MY (28) memang sangat kompak.

Namun, kekompakan mereka ternyata juga menjurus pada hal negatif.

BACA JUGA: Mencuri di ‘Kandang Mancan”, Ya Beginilah Jadinya

Mereka mencuri di rumah Ricky Yolanda di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (2/7).

Tidak lama berselang, mereka akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Gunung Mas.

BACA JUGA: Anak Durhaka! Dulu Tikam Ayah, Sekarang Mencuri

"Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari yang sama kedua pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, Rabu (5/7).

Dia menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari tangan IA dan MY.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Novriansyah Nekat Curi Harta Benda Nuri Maulida

Di antaranya, dua unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KH 5269 TG dan Honda Supra X KH 6511 HY.

Selain itu, petugas juga menyita satu laptop bermerek Accer,  pahat besi, pahat kayu, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

IA dan MY dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Untuk tersangka IA kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan pengacara guna dilakukan pendampingan saat pemeriksaan dan berkasnya akan dipercepat. Sebab, tersangka di bawah umur,” imbuh Ardiansyah. (nto)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Peluru Tembus Punggung, Lompat ke Sungai, Berenang ke Seberang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler