jpnn.com, LAHAT - Bilinardo alias Nando, 28, warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumsel, terpaksa berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, dia tidak bisa menahan nafsu dan nekat mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur berinisial LR, 14.
BACA JUGA: Berita Duka: Saut Aritonang Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa
Akibat perbuatannya tersebut, Bilinardo ditangkap kakak korban dan sejumlah warga lainnya.
Selanjutnya, Nando langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi
Kejadian yang menimpa korban bermula ketika Nando bertamu ke rumah korban Minggu (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu Nando mengaku hanya ingin ngobrol dengan RS yang tak lain kakak korban.
BACA JUGA: Pengacara Kondang Ini Nyaris Dihabisi, Mobilnya Juga Ditabrak, Pelaku Tak Disangka
Tak lama berselang, Nando meminta izin hendak ke kamar mandi dengan alasan sakit perut.
Saat hendak ke kamar mandi, Nando justru menarik paksa tangan LR yang saat itu tengah menyetrika pakaian di ruang belakang.
Pelaku menarik paksa tangan korban, lalu menggendongnya masuk ke salah satu kamar di rumah korban lalu mengunci pintu.
Di kamar itulah, pelaku langsung mencabuli korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan korban, RS kakak korban yang tengah duduk di teras langsung masuk ke dalam.
Mengetahui adiknya dalam bahaya, RS langsung berusaha mendobrak pintu kamar dengan menggunakan linggis dibantu tetangga yang ramai berdatangan.
Setelah berhasil mendobrak pintu, RS dibantu warga langsung menyelamatkan korban dan menangkap pelaku yang berusaha kabur. Oleh warga, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti.
Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK membenarkan informasi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kejadiannya Minggu (28/11), pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti,” ungkapnya.
Wakapolres mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI nomor 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi