Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi

Minggu, 26 Agustus 2018 – 03:25 WIB
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Muhammad Saiful, 34, warga negara Bangladesh yang tinggal bersama istrinya di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, terpaksa berurusan dengan pihak Imigrasi Kelas II Lhokseumawe. Pasalnya, Saiful tidak memiliki dokumen resmi, termasuk paspor dan dokumen lainnya.

Diduga, warga Bangladesh itu datang ke Indonesia secara ilegal. Dia ditangkap dua hari sebelum lebaran Idul Adha, setelah menerima laporan dari warga setempat.

BACA JUGA: 162 KK Korban Banjir di Sapek Langsung Rasakan Bantuan Pemda

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Syafrizal mengatakan, saat ini Muhammad Saiful masih diamankan di kantornya, Senin mendatang baru dilakukan pemeriksaan secara resmi.

“Pemeriksaan awal yang kita lakukan, Muhammad Saiful mengaku menikah dengan istrinya warga Matang Kuli, Aceh Utara, saat berada di Malaysia empat tahun lalu,” jelas Syafrizal, Jumat (24/8).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap DAK Disdik Aceh Barat

Kemudian, setelah usia pernikahan setahun mereka pulang ke Aceh, tingal di kampung istrinya Gampong Blang, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. Hasil pernikahan itu, mereka juga sudah memiliki seorang anak laki-laki berumur empat tahun.

“Ketika kita mintai keterangan warga Bangladesh itu, tidak memiliki dokumen resmi dan paspor serta ia bisa berbahasa Melayu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Sebut DPO Johansyah Miliki Dua Pucuk Senjata Api

Kata Syafrizal, Senin mendatang akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Muhammmad Saiful, supaya dapat ketahui bagaimana cara warga Bangladesh itu masuk ke wilayah hukum Indonesia.

Pihaknya sudah mengabari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta, terkait ada seorang warga Bangladesh di Aceh Utara, yang sudah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe.

“Jadi untuk prosesnya, kita BAP hari Senin dan kita harapkan Kedutaannya bisa datang ke Lhokseumawe,”pintanya.

Kedutaan Besar Bangladesh, sebutnya dapat menanyakan langsung kepada warganya, termasuk apakah bisa dikeluarkan paspor.

“Kalau itu sudah jelas, baru kita deportasikan ke Bangladesh. Sambil menunggu proses itu kemungkinan Muhammad Saiful juga akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Sumatera Utara,” jelasnya. (arm/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodomi Belasan Anak, Merah Ahmad Divonis 14 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler