Masukan Penting Bagi KPK dari Prof Romli dan Ahmad Aron, Begini

Kamis, 09 September 2021 – 21:54 WIB
Prof Romli dan Ahmad Aron menyampaikan masukan Penting Bagi KPK pada diskusi 'Masa Depan KPK Pasca Putusan MK' yang Jakarta Journalist Center (JJC), Kamis (9/9/2021). Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita dan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri memberikan masukan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Aron Hariri lebih dahulu menyatakan pandangannya, pada diskusi 'Masa Depan KPK Pasca Putusan MK' yang Jakarta Journalist Center (JJC), Kamis (9/9).

BACA JUGA: Petrus Soroti Kasus Dugaan Suap Syahrial, Dia Mengingatkan KPK Begini

Dia menilai sangat penting lembaga antirasuah memberi porsi yang sama antara pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan upaya penegakan hukum.

"Pencegahan belum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan juga melakukan edukasi, bagaimana pencegahan dilakukan," ucapnya.

BACA JUGA: Megawati Soekarnoputri Dirawat di RSPP? Hasto Bilang begini

Menurut Ahmad Aron, selama ini ada pandangan yang keliru di tengah masyarakat.

Umumnya masyarakat menilai KPK mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih besar di bidang penegakan hukum daripada melakukan upaya pencegahan.

BACA JUGA: Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Minta Dicopot, Bang Edi Angkat Suara

Padahal, paling utama menyelamatkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku kejahatan.

"Ada satu perspektif KPK ini dibayang-bayangi heroisme penindakan di periode sebelumnya," kata Ahmad Aron.

Dia juga mengingatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya bertumpu pada KPK.

Menurutnya, peran serta presiden hingga masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia.

"Perlu ada penguatan pada pemberantasan korupsi mulai dari presisen sampai ke bawah," katanya.

Sementara itu, Prof Romli Atmasasmita menilai upaya represif berupa penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini belum maksimal.

"Pengembalian uang negara jauh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan. Pemasukan uang KPK dari hasil korupsi hanya Rp 728 miliar."

"Sementara biaya negara untuk operasional KPK Rp 3 triliun setahun. Saya rasa pemberantasan korupsi secara represif tak signifikan," katanya.

Prof Romli mengingatkan pentingnya ada perubahan pola pemberantasan tindak pidana korupsi KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri.

"Langkah pencegahan justru lebih efektif. Pemberantasan harus jalan terus, tetapi pencegahan harus diutamakan. Semoga KPK era Firli (Bahuri) mementingkan transparan, akuntabilitas dan tidak mementingkan popularitas," pungkas Prof Romli.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler