Petrus Soroti Kasus Dugaan Suap Syahrial, Dia Mengingatkan KPK Begini

Kamis, 09 September 2021 – 21:11 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti perkara suap Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial dan eks penyidik KPK Robin Pattuju, yang menyinggung beberapa nama petinggi.

Yakni, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

BACA JUGA: Penting! Seluruh Rakyat Diajak Bela Negara, Caranya Sederhana

Petrus menyebut langkah Azis memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin merupakan sesuatu yang di luar kewajaran.

Petrus menyatakan pandangannya berkaca pada dakwaan Syahrial, di mana jaksa menyebut nama Azis.

BACA JUGA: Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Minta Dicopot, Bang Edi Angkat Suara

Dia disebut inisiator perkenalan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar Oktober 2020.

BACA JUGA: Bang Edi Soroti Kontroversi Saiful Jamil, Ingatkan Soal Tobat

"Saya kira patut diduga telah terjadi permufakatan jahat untuk korupsi, suap, merintangi penyidikan kasus di KPK, dalam pertemuan itu. Bahkan terjadi tindak pidana secara berbarengan (samenloop)," ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Petrus juga menyoroti dakwaan yang dijatuhkan KPK terhadap Syahrial dan Robin, yang hanya menggunakan pasal suap.

"Jadi ini suatu malapetaka bagi KPK di masa yang akan datang, karena terkesan melindungi pelaku korupsi," ucapnya.

Petrus lebih lanjut menyinggung lemahnya sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK terhadap Lili yang terindikasi berkoordinasi dengan pihak berperkara.

Dalam putusannya, Dewan Pengawas KPK menetapkan Lili bersalah dan menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Menurut Petrus, putusan tersebut sangat ringan.

"Dewas KPK hanya tegas terhadap Robin Pattuju yaitu memberhentikan dengan tidak hormat dari status pegawai KPK," ucapnya.

Petrus menilai KPK penting menunjukkan konsistensi dalam memberantas perkara korupsi secara tuntas.

Tidak gagap untuk menjerat pejabat negara termasuk unsur pimpinan di badannya sendiri.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler