jpnn.com - SAMARINDA - Niat Ceng alias Andi, 35 untuk memasarkan sabu-sabu (SS) di Samarinda berhasil digagalkan. Barang haram seberat 2 kilogram senilai Rp 4 miliar, yang dipesannya dari Tawau, Malaysia, diamankan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Kaltim.
Penggerebekan terjadi Selasa (18/2), sekira pukul 08.00 Wita di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara di Apartemen Pandan Wangi lantai lima.
BACA JUGA: Dalami Kasus Sitok, Polisi Akan Minta Keterangan Ahli
Dari tangan Ceng, petugas BNN mengamankan, 2 kg sabu-sabu yang sudah dipecah dalam 40 poket dengan berat masing-masing poket sekitar 50 gram.
Kristal "setan" dari Negeri Seberang ini dimasukkan ke dalam plastik berwarna biru dan dimasukkan kembali ke dalam tas warna biru. Tak hanya Ceng yang memiliki peran dalam menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tepian.
BACA JUGA: CCTV Masih Dianalisa, Pelaku Perusak Pospol Belum Ditemukan
Ada tiga tersangka lainnya, yakni Dedy, 25, Irwan, 30, dan Rustam 23. Ketiga tersangka itu yang membawa sabu-sabu tersebut dari Tawau menuju Samarinda.
Kasi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNN Kaltim Kompol Muhammad Daud mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. "Mereka lah (masyarakat) yang memberikan informasi kepada kami," ucapnya kemarin.
BACA JUGA: Dua Pencuri Spesialis Mini Bus Ditangkap
Perwira dengan mawar satu di pundaknya itu menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya memang sudah melakukan penyelidikan selama seminggu di Pulau Sebatik, usai mendapatkan keterangan dari masyarakat.
"Ini merupakan langkah yang kami lakukan untuk memutus rantai perdagangan narkoba, dengan jaringan internasional masuk ke Samarinda," sebutnya. (ypl/dra/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamar Nenek 57 Tahun Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi