Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui

Rabu, 18 Oktober 2017 – 13:59 WIB
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pembelaan mulai dilakukan Gatot Brajamusti. Dalam nota pembelaan setebal 30 lembar, Gatot Brajamusti menyangkal hampir semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti menyampaikan beberapa hal yang diharap dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.

BACA JUGA: Aa Gatot Tetap Ngotot

Salah satunya mengenai perilaku Gatot Brajamusti selama menjalani penahanan di LP Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Achmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti, kliennya sudah mengislamkan tiga narapidana. Hal itu dilakukan sejak Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Tertekan, Gatot Brajamusti Minta Dibebaskan

"Terdakwa itu sosok yang taat beragama dan religius untuk menyiarkan Islam di LP Mataram. Tekadnya menyebarkan Islam tidak pernah goyah," ucap Achmad Rifai saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menariknya, ketiga narapidana yang diislamkan Gatot Brajamusti merupakan warga negara Malaysia.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Ngotot Bukan Pemilik Senjata Api Ilegal  

Lanjut Rifai, hal itu bisa menjadi bukti bahwa kliennya dapat bermanfaat untuk orang banyak.

"Terbukti ada tiga warga negara asing asal Malaysia yang diislamkan Gatot selama proses hukumnya berjalan. Mereka semua satu penjara di LP Mataram," ujar Achmad Rifai.

Selain itu, pihaknya juga meminta hakim untuk mempertimbangkan latar belakang Gatot Brajamusti sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2020.

"Kemudian, Gatot juga terpilih kembali sebagai Ketua Parfi 2016-2020. Setelah terpilih keduakali, kemudian dimulainya kasus itu muncul," katanya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Brajamusti Seret Reza & Elma Jadi Saksi Kasus Asusila


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler