Masyaallah, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 151 Ribu, Jakarta Paling Parah

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 19:23 WIB
Covid-19 di Indonesia. Foto: Twitter@BNPB_Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kasus positif Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia telah melebihi 150 ribu.

Dari data 24 jam terakhir, atau hingga Sabtu (22/8) pukul 12.00, kasus positif Covid-19 mencapai 151.498.

BACA JUGA: Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Tembus 100 Ribu Kasus

Jumlah ini diketahui berdasar hasil tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Angka ini tersebar di 485 kabupaten/kota pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Sejumlah Dokter di Daerah Ini Dapat Ancaman Pembunuhan

Satgas menginformasikan bahwa hingga pukul 12.00, Sabtu (22/8), terjadi peningkatan 2.090 kasus.

BACA JUGA: Enam Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Menhub Diminta Lebih Tanggap

Dari data Kemenkes RI, DKI Jakarta memiliki kasus paling banyak, 32.855.

Dengan demikian total kasus positif mencapai 151.498 sejak diumumkan pertama kali oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020 lalu.

Selain angka positif, Satgas Covid-19 juga mencatat jumlah pasien sembuh dan meninggal dunia.

Pasien sembuh hari ini mencapai 2.207.

Total pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 105.198 atau 69,4 persen dari yang terkonfirmasi.

Pasien meninggal dunia hari ini 94. Total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia adalah 6.594 jiwa atau 4,4 persen dari yang terkonfirmasi positif.

Secara global, Indonesia menempati posisi 23. Posisi pertama Amerika Serikat dengan jumlah kasus positif 5.477.305, dan meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 172.033.

Posisi kedua Brasil dengan jumlah kasus positif 3.456.652 dan meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 111.100.

Posisi ketiga India, dengan jumlah kasus positif 2.905.823, dan meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 54.849.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Terbaru, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 juga mengatur jenis-jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler