MasyaAllah... Pemerintah Siapkan Rp 70 Trilun Untuk Mengurus Haji

Kamis, 01 Oktober 2015 – 05:39 WIB
Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Fahri Hamzah menyatakan musim haji tahun 2015 merupakan periode terakhir penyelenggaraan haji dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, anggaran yang disiapkan untuk berubahan itu pun jumlahnya fantastis.

"Ini jemaah haji terakhir yang menggunakan undang-undang lama, karena pada musim haji tahun 2016 harus menggunakan undang-undang baru," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Buwas Siapkan Dua Pulau untuk Pengguna dan Pengedar Narkoba

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam undang-undang yang baru tentang haji diamanatkan selambat-lambatnya Oktober 2015 ini, pemerintah harus mendirikan satu badan khusus penyelenggaraan haji dan umroh.

"Paling lambat, Oktober ini, pemerintah sudah harus mendirikan satu badan khusus haji dan umroh dengan manajemen yang lebih syariah dan pasti transparan," tegasnya.

BACA JUGA: HMI Endus Gerakan PKI Mulai Muncul di Medsos

Untuk merealisasikan target tersebut Fahri Hamzah menyatakan sudah ada anggarannya. "Dana untuk itu sudah tersedia 70 triliun rupiah," ungkapnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Ketum PII: PKI adalah Pembunuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kami Mengutuk Keras Aksi Biadab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler