jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan keberangkatan 160 pekerja migran ilegal pada 25 Oktober 2022 lalu.
Penyelamatan ini setelah polisi melakukan pengerebekan di balai latihan kerja (BLK) milik PT Zam Zam Perwita yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun
Pengelola BLK diduga adalah Saleh Alatas yang juga mengelola P3MI, PT Assami Ananda Mandiri. Kasus ini sekarang ditanggani Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi menyebut PT Zam Zam Perwita melakukan penempatan ilegal. Perusahaan ini diketahui tengah dalam masa hukuman penghentian sementara kegiatan penempatan calon pekerja migran selama 3 bulan sejak 6 September 2022.
BACA JUGA: Pelaku Perdagangan Orang di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibanderol Sebegini
Sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja perorangan dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya akan selalu bersinergi dan mendukung penuh pemberantasan calo atau orang-orang yang memanfaatkan para pekerja migran.
BACA JUGA: 2 Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang Ternyata Pasangan Suami Istri, Alamak
''Kami akan kejar bukan hanya penempatan ilegal, tapi juga tindak pidana yang menyertainya. Misalnya kalau ada di dalamnya transaksi keuangan yang menurut kita diperoleh dari hasil kejahatan, tentu akan kita kenakan pasal pencucian uang. Sehingga aset-aset para pelaku penempatan ilegal ini dapat disita negara,” ujarnya.
Saat ini kasus percobaan pemberangkatan 160 pekerja migran ilegal tersebut ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen mengusut tuntas jaringan mafia perdagangan orang yang belakangan ini makin marak, terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Wakil Sekjen Komnas LP-KPK Amri Piliang berharap langkah Polda Metro Jaya dapat diikuti oleh kepolisian di daerah lain, seperti Jatim, Jateng, Jatim, Jabar, Kepri dan NTB.
Tak hanya itu, Amri berharap polisi memberikan perhatian terhadap pengembangan penyidikan penempatan PMI di negara seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan.
Sejumlah kasus terjadi di wilayah-wilayah tersebut terutama terkait penempatan nonprosedural dan praktik penjeratan hutang oleh sindikat mafia yang memotong gaji PMI di luar negeri.
Padahal praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang pembebanan biaya kepada pekerja migrin Indonesia.
Amri juga mendesak kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pencegahan terhadap VFS Tasheel di Graha Dirgantara Halim dan di Epicentrum Walk, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Amri, setiap harinya terdapat ratusan calon pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam penempatan ilegal ke Timur Tengah. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif