jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus perdagangan orang dari Indonesia ke Malaysia.
Polda Riau menangkap dua tersangka, yakni inisial ES alias EP dan SS.
BACA JUGA: 4 Imigran Rohingya Mau Dibawa Kabur, Pelaku Dapat Upah Sebegini
"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan sindikat ini berawal dari diamankan satu kapal pompong dan satu speed boat dua mesin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Jumat (20/5).
Polisi menangkap pelaku di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu (15/5) sekitar pukul 18.45 WIB.
BACA JUGA: Kesal dengan Pemerintah, Warga Usir Imigran Rohingya dari Penampungan
Jajaran Polda Riau yang dipimpin Irjen Mohammad Iqbal itu pun berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
ES alias EP diketahui merupakan warga Rupat dan SS merupakan warga Dumai, sedangkan satu tersangka berinisial ZP ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). ZP merupakan pemilik dua unit mesin speed boat yang akan digunakan untuk membawa PMI secara ilegal ke Malaysia.
BACA JUGA: Korban Terus Bertambah, Saraswati Minta Kasus Perdagangan Orang di Medan Diperhatikan
Sunarto menjelaskan saat penangkapan, petugas mendapati kedua pelaku hendak melansir dan membawa PMI.
Saat kejadian penangkapan, ZP melarikan diri dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau.
"Saat ditangkap, ES yang bertindak sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat)," kata Sunarto.
Keesokan harinya, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap SS di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Senin (16/5) sore.
SS ditangkap saat membawa makanan untuk para PMI yang ditampung di sebuah rumah kosong di tengah hutan.
Berdasarkan penggeledahan petugas di rumah tersebut, polisi menemukan 19 orang, yang tiga di antaranya ialah warga negara Myanmar, untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Selanjutnya, sebanyak 50 pekerja migran lain diamankan tidak jauh dari lokasi penampungan awal, persisnya di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.
"Untuk proses selanjutnya, 50 pekerja migran ini diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka. Berdasarkan interogasi, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lima bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka ES, dirinya berperan sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat.
ES bertugas membawa para pekerja tersebut ke Dumai menuju Rupat, dengan mendapat upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.
Sementara SS, bertugas mencari calon pekerja migran dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Aceh, Sumatera Utara, dan Myanmar.
"Ia (SS) menerima upah antara Rp 5-13 juta sesuai arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang Ternyata Pasangan Suami Istri, Alamak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga