jpnn.com, JAKARTA - Alokasi lahan sebesar 12,7 juta hektare dalam program Perhutanan Sosial ditujukan untuk pemerataan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perhutanan Sosial ini juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi.
Dalam mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) memberikan fasilitas keuangan untuk usaha di bidang kehutanan. Fasilitas ini disebut dengan Fasilitas Dana Bergulir (FDB).
BACA JUGA: Begini Strategi Percepatan Perhutanan Sosial KLHK
Pemberian FDB ini juga dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan investasi lingkungan. FDB ini merupakan bagian dari keuangan negara yang asal dananya dari APBN. Bebeapa kegiatan yang dapat dibiayai FDB diantaranya adalah kegiatan dalam Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan. Selain itu, FDB jg dapat digunakan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, silvikultur intensif, serta restorasi ekosistem.
FDB yang disalurkan dari BLU Pusat P2H ini bertujuan untuk mendukung percepatan program Perhutanan Sosial. Pengelolaan FDB dilakukan atas dasar prinsip 4T. Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, serta Tepat Penyaluran dan Pengembalian.
BACA JUGA: Kapal Rainbow Warrior Greenpeace akan Bersandar di Indonesia
Program Perhutanan Sosial ini memungkinkan masyarakat mendapatkan hak kelola akses kawasan hutan untuk dimanfaatkan dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Setelah masyarakat mendapatkan SK tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan FDB.
Masyarakat bisa memanfaatkan dena bergulir ini melalui tiga skema. Skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Jaminan yang digunakan dapat berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai FDB tersebut. Untuk mendapatkan FDB ini, masyarakat menyertakan proposal rencana kegiatan usaha yang layak dan prospektif kepada BLU Pusat P2H.
BACA JUGA: Siti Nurbaya dan Tri Rismaharini Dapat Pujian dari Warganet
Sampai pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS mencapai 1,46 juta ha dari target 2 juta ha di tahun 2018, terdiri dari HD 772 ribu ha, HKm 323 ribu ha, HTR 250 ribu ha, Kemitraan Kehutanan 94 ribu ha, dan HA 22 ribu ha. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.
Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, pencapaian realisasi penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta hektar tersebut sangat tergantung antara lain kepada kecepatan masyarakat mengakses rencana lokasi, kesiapan kelompok tani hutan dan pendampingan yang ada di wilayah. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Bakal Panen Jagung di Areal Perhutanan Sosial
Redaktur : Tim Redaksi