jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh Krakatau Steel pada 2011.
Kejagung meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada jaksa memproses perkara itu.
BACA JUGA: Kembangkan Total Steel Solution, Krakatau Steel Gandeng Tata Metal Lestari
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi desakan masyarakat Kota Cilegon untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tentunya, semua apresiasi dan dukungan dari elemen masyarakat untuk mendukung kejaksaan dalam rangka penegakan hukum, suatu hal yang cukup baik. Yang penting, bagaimana proses penyidikan ini bisa berjalan cepat dan tepat,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Kejagung Endus Dugaan Korupsi Pabrik Krakatau Steel, Nilai Proyeknya Fantastis
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan.
Ketut menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara dan didapati sejumlah bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus tersebut ditingkatkan penanganannya menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng
Dalam kasus ini, kata dia, tim penyelidik sudah meminta keterangan kepada 78 saksi dari beberapa unsur. Di dalam saksi itu sudah termuat keterangan tiga ahli di bidangnya.
Selain itu, terdapat bukti lainnya berupa 150 dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT. Krakatau Steel.
“Sudah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 pada 16 Maret,” kata Ketut.
Kasus tersebut, kata dia, terjadi pada periode 2011-2019. Menurut dia, Krakatau Steel membangun pabrik Blast Flurance (BFC) bahan bakar batu bara untuk memajukan baja nasional dengan harga murah, jika dibandingkan dengan bahan bakar gas.
Pada 31 Maret 2011, lanjut Ketut, Krakatau Steel melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik tersebut. Alhasil, dimenangkan oleh Konsorsium MCC Ceri dan PT. Krakatau Engineering.
Selanjutnya, Ketut mengatakan awalnya pendanaan pembangunan pabrik Blast Furnace dibiayai Bank ECA atau Eksport Credit Agency dari China. Dalam pelaksanaanya, ECA dari China tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena EBITDA atau kinerja keuangan PT. Krakatau Steel (KS) tak menuhi syarat.
“Pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI,” jelas dia.
Adapun, kata Ketut, nilai kontrak pembagunan ini sekitar Rp 6,9 triliun. Uang yang dibayarkan sebesar Rp 5,3 triliun. Rinciannya, dari bank luar negeri senilai Rp 3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.
Pada 19 Desember 2019, Ketut mengatakan proses pembangunan dihentikan dengan alasan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Lalu, pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi alias mangkrak.
Padahal, Krakatau Steel membangun pabrik Blast Furnace tujuannya untuk meningkatkan produksi baja nasional yang dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali adendum hingga 2019.
“Dilakukan pemberhentian 2019, karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ketut menegaskan tim penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang tertuang Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kota Cilegon menyambangi Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4). Mereka diterima audiensi dengan Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel.
Dalam audiensi, Ketua Aliansi Masyarakat Kota Cilegon Haji Muhlis mengeklaim Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Krakatau Steel tersebut.
“Hasil audiensi, Kejaksaan akan menindaklanjuti kasus yang sudah naik penyidikan. Mereka akan memeriksa semua yang diduga terlibat, terutama pimpinan terdahulu sewaktu pabrik itu dibangun dan semua direksi-direksi akan dipertanyakan untuk mempertanggungjawabkan,” jelas dia.
Untuk itu, Muhlis mewakili Aliansi Masyarakat Kota Cilegon menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang mau audiensi.
“Kami memberi dukungan penyidikan kasus Krakatau Steel,” ujarnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Dorong Kejagung Bidik Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga