Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng

Kamis, 21 April 2022 – 18:26 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta (kanan). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.

Menurut Wayang, tindakan mafia minyak goreng itu sudah masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional.

BACA JUGA: Fadli Zon: Mendag Tanggung Jawab, Dong! Ada Dirjen Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

“Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” ujar Wayan Sudirta, Kamis (21/4/2022).

Pengacara senior yang juga mantan aktivis LBH Jakarta ini mengatakan perbuatan para mafia minyak goreng ini malah secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat..

BACA JUGA: Cabut Izin Ekspor Perusahaan Mafia Minyak Goreng, Usut Juga Pajaknya

Menurut Wayang, masyarakat telah dirugikan atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran sejak awal tahun ini.

Wayan juga menegaskan besarnya kebutuhan pasar dalam negeri atas ketersediaan minyak goreng sangat berpotensi mafia minyak goreng tidak hanya dimainkan oleh pihak yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung saat ini.

BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

Untuk itu, Wayan Sudirta juga mendorong Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng ini.

“Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di titik ini. Dengan kehebatan sumber daya manusia ditambah dengan modal kewenangan baru dalam UU Kejaksaan yang telah diubah belum lama ini, saya mendorong dan menaruh harapan besar Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang turut bermain sebagai mafia minyak goreng ini,” kata Wayan yang juga mantan pengacara Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi ini.

Wayan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng ini. Kejaksaan Agung telah memiliki nilai sensitivitas yang kuat terhadap kehidupan sosial masyarakat. Seperti ini hal seharusnya penegakan hukum kita dipraktikan. Potensi kejahatan akan selalu ada dibalik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Untuk itu kejelian, sensitivitas, empati terhadap kesulitan masyarkat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum kita baik Jaksa, Polisi, maupun KPK.

“Nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat,” kata politikus PDIP dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali ini.

Wayan menaruh harapan besar bagi Kejaksaan agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum.

Sebelumnya, dalam keterangan pers Kejaksaan Agung mengungkapkan nama-nama tersangka kasus mafia minyak goreng yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler