jpnn.com, JAKARTA - Polisi sudah mulai melakukan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Majelis Adat Dayak Nasional Desak Polri Segera Tangkap Edy Mulyadi Cs
Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Menanggapi perkembangan tersebut, Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menegaskan Edy Mulyadi tetap harus menjalani hukum adat Suku Dayak.
Dia menegaskan hukum adat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral Edy Mulyadi kepada masyarakat Suku Dayak.
BACA JUGA: Pengin Tahu Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar? Alamak
"Penebusan kesalahan secara moral, sehingga nantinya Bangsa Dayak bisa menerima secara emosional," kata Rahmat kepada JPNN.com, Jumat (28/1).
Dia menjelaskan dalam menerapkan hukum adat, masyarakat Dayak memegang prinsip "Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata" yang memiliki arti adil kepada sesama manusia, bercermin ke Surga, dan menyembah kepada Tuhan.
"Kami tidak akan mungkin menzalimi orang dan nantinya keputusan yang diambil itu akan memberikan kebaikan bagi bersama, bukan menang sendiri," lanjutnya.
Rahmat menjelaskan pihaknya juga telah menyiapkan hukum adat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai hukuman kepada Edy.
"Nah nanti untuk Edy Mulyadi tergantung keputusan hukum adat nanti," tegasnya. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra