Masyarakat Harus Mendukung Industri Alat Kesehatan Indonesia jadi Lebih Maju

Jumat, 10 Desember 2021 – 13:38 WIB
Munas ASPAKI, industri alat kesehatan. Foto: dok ASPAKI

jpnn.com, JAKARTA - Industri alat kesehatan dalam negeri adalah sektor industri potensial dalam mewujudkan salah satu pilar transformasi bidang kesehatan yaitu ketahanan kefarmasian dan alkes.

Oleh karena itu, peran asosiasi yang menaungi industri menjadi sangat strategis dalam upaya pembinaan dan pengembangan industri nasional, sehingga industri nasional menjadi lebih berdaya saing.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor Alkes Hindari Masalah Hukum

Dengan adanya asosiasi, dunia usaha yang tergabung dalam asosiasi industri terus membangun sinergi dengan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan industri.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, beberapa pasal menyebutkan peran asosiasi industri, seperti penguatan kapasitas industri kecil dan menengah yang bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi industri dan asosiasi profesi terkait.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tegas soal Impor Alkes

ASPAKI adalah asosiasi yang menaungi produsen alat kesehatan Indonesia yang saat ini beranggotakan 152 industri.

Ratusan industri itu memproduksi berbagai alat kesehatan, seperti masker, jarum suntik, hospital furniture, bahan habis pakai, alat elektromedis, produk IVD (in vitro diagnostic), yang jumlah industri dan produknya terus meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan alat kesehatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Rush Handling Impor Vaksin dan Alkes di Jatim dan Jakarta

Seluruh anggota ASPAKI memiliki legalitas resmi sebagai produsen alat kesehatan, dan sebagian besar telah menerapkan dan memiliki sertifikat CPAKB (Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik).

Melalui berbagai program kerja yang dilakukan, ASPAKI mendukung kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. Hal ini selaras dengan implementasi amanat Instruksi Presiden

Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk pencapaian kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa dalam 6 tahun terakhir terdapat 518 industri alat kesehatan yang baru, atau setara 268,39 %, sebagian besar di antaranya didirikan saat pandemi terjadi.

Pertumbuhan yang signifikan tersebut tercermin dalam investasi di bidang alat kesehatan yang mencapai Rp 441 miliar, terdiri dari Rp 209 miliar investasi lokal dan Rp 232 miliar investasi asing.

Kapasitas produksi industri alat kesehatan Indonesia saat ini cukup mumpuni secara kuantitas dan kualitas. Dari 19 alkes yang paling banyak digunakan di Indonesia baru 16 yang sudah mampu diproduksi dalam negeri, sementara tiga lainnya masih impor.

Untuk meningkatkan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri, baru-baru ini pemerintah membatasi penayangan 79 produk impor dari total 358 jenis alkes produksi dalam negeri yang sudah dapat menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.

Namun demikian, tantangan dan hambatan dalam industri alat kesehatan saat ini masih cukup tinggi. Masih rendahnya kesadaran pengguna anggaran untuk memprioritaskan pembelian produk lokal dengan kualitas baik, kebijakan strategis substitusi impor yang belum maksimal dilakukan, serta bahan baku alat kesehatan yang beragam dan masih banyak impor, menjadi hal-hal yang perlu dibenahi demi menuju industri alat kesehatan nasional yang unggul dan berdaya saing.

Bendahara Umum ASPAKI periode 2017-2021, Cristina Sanjaja mengakui alat-alat di dunia kesehatan memang lebih didominasi produk impor.

"Saat ini produk alat-alat kesehatan di Indonesia cuma meng-cover 12% di pasaran selebihnya di kuasai oleh produk import, jadi ini jauh sekali perbedaannya," ujar Cristina.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat dan pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga produksi alat kesehatan makin meningkat, kuat dan menjadi raja di negeri sendiri.

ASPAKI juga telah menyelenggarakan musyawarah nasional (Munas) kedua untuk memilih organ inti asosiasi yang akan bekerja selama periode 2021 – 2024, di Jakarta, 9 Desember 2021.

Munas itu sebagai forum tertinggi asosiasi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan masa depan asosiasi dalam mencapai cita-cita luhur industri alat kesehatan yang mandiri dan berdaya saing, termasuk menetapkan strategi untuk mengatasi masalah yang dihadapi industri ini. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler