Masyarakat Harus Mengawal Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

Jumat, 13 Mei 2022 – 23:56 WIB
Pengamat politik, Hendi Satrio yang juga Founder KedaiKOPI. Foto:penjabat tangkapan layar YouTube Hersubeno Poin

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat harus mengawal momentum berakhirnya masa jabatan para kepala daerah. Pasalnya, ada 271 kepala daerah yang akan lengser selama periode 2022-2023. Terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati. 

Dari jumlah itu, sebanyak 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2022, terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati. 

BACA JUGA: Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola Perdagangan Minyak Goreng Nasional

Selain itu, 170 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 201 poin 9, kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada serentak 2024 akan digantikan penjabat gubernur sementara.

BACA JUGA: Masyarakat Apresiasi Peran Pemerintah dan Polri dalam Mudik 2022

"Beberapa hal yang perlu dicermati pascalebaran ini adalah pemilihan pejabat pengganti kepala daerah tanpa pilkada dan dimulai 15 Mei nanti. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," kata pengamat politik Hendi Satrio dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (13/5).

Kenapa harus dikawal, lanjut Hendi, karena bukan hanya persoalan siapa yang menunjuk atau memilih penggantinya, tetapi harus ada aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang penunjukan para pejabat tersebut.

BACA JUGA: Kamrussamad Catat Konsumsi Pemerintah dan Rumah Tangga Masih Rendah di Kuartal Pertama 2022

Sebab, kata dia, wewenang mereka hampir sama dengan pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat hasil pilkada. 

"Sementara, UU juga mewajibkan daerah harus dipimpin oleh pemimpin yang dipilih rakyat," kata Hendri Satrio yang juga Founder KedaiKOPI ini.

Hendri menambahkan pejabat pengganti kepala daerah jangan sampai aji mumpung. Mereka menduduki jabatan tanpa pilkada. Kalau dipuji-puji sukses, kemudian akan diteruskan kepemimpinannya. 

"Makanya masyarakat seharusnya dilibatkan dalam pemilihan pengganti kepala daerah. Pejabat pengganti harus netral," tegas Hendi. 

Pada Mei 2022 ini beberapa kepala daerah telah habis masa tugasnya seperti Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. 

Begitu juga Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar dan Gubernur Papua Barat Dominggu Mandacan.

Diketahui, Tito melantik lima pj gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Tito Karnavian juga melantik Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Siapkan Aksi Lebih Besar Jika 4 Tuntutan tidak Dipenuhi


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler