Masyarakat Masih Banyak Menyimpan Uang Emisi Lama

Rabu, 02 Januari 2019 – 02:11 WIB
Uang yang akan berakhir masa edarnya 1 Januari 2019. Foto- DOK.JAWAPOS.COM)

jpnn.com, PALEMBANG - Pjs Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan Hari Widodo mengatakan masyarakat masih banyak menyimpan empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) lama. Padahal, uang tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sejak sepuluh tahun lalu.

Hal ini terungkap saat Bank Indonesia menggelar layanan penukaran uang tahun emisi lama jelang akhir tahun 2018. 

BACA JUGA: Agnes Batal Begituan Karena Arif Ompong, Akhirnya Tragis

Keempat uang kertas tersebut yakni uang kertas Rp 10 ribu TE 1998 dengan gambar pahlawan nasional Tjut Nyak Dhien.

Pecahan Rp20 ribu TE 1998 bergambar Ki Hadjar Dewantara. Kemudian, Rp50 ribu TE 1999 bergambar WR Soepratman. Terakhir Rp100 ribu TE 1999 bergambar pahlawan proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.

BACA JUGA: Detik-Detik Suami Perkosa Mahasiswi usai Istri Ogah Melayani

BI pun lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat sekitar Pasar 16 Ilir, Ampera, LRT, dan Kambang Iwak.

Sosialisasi mengajak masyarakat menukarkan uang rupiah lamanya ke BI karena penukaran pecahan tersebut berakhir 30 Desember 2018.

BACA JUGA: Aksesori Berbahan Karapas Penyu Bisa Lawan Ilmu Hitam?

“Sepanjang tahun kita sudah sosialisasikan lewat media seperti koran, radio, media sosial, dan leaflet. Kita melihat di momen-momen akhir perlu turun langsung,” ungkap Hari Widodo seperti dilansir sumeks.co.id hari ini.

Dikatakan, masyarakat pun menyambut antusias. Hari pertama (29/12), total Rp10.830.000 uang tahun edisi lama ditukarkan masyarakat. Hari kedua (30/12), ada sekitar Rp6,5 juta-an yang ditukar. Artinya banyak masyarakat yang masih menyimpan uang emisi lama.

Menurutnya, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Dengan pertimbangan seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman, atau security features pada uang kertas.

Pencabutan dan penarikan uang dari peredaran ini, tegasnya, tak serta merta dilakukan. Namun, masyarakat sudah diberikan waktu sepuluh tahun terakhir. Lima tahun pertama bisa ditukar di perbankan dan BI. Lima tahun kedua hanya bisa ditukarkan di BI.

“Respon masyarakat yang menukarkan uangnya senang karena mendapat uang emisi baru. Ini juga bagian dari pengelolaan uang rupiah,” jelasnya. (cj16/fad/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Mayat Bule di Dasar Kolam Potato Head


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
uang lama  

Terpopuler