jpnn.com, AMBON - Kapolsek Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ipda H.R. Bolohroy dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
Perintah pencopotan kapolsek itu disampaikan Irjen Lotharia kepada Propam Polda Maluku.
BACA JUGA: Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot Kapolda Metro Jaya
Pencopotan kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerja yang bersangkutan.
Kapolsek dikeluhkan jarang berkantor, termasuk saat pengamanan rekapitulasi perhitungan suara pemilu.
BACA JUGA: Jokowi & Menteri Beda Omongan soal Makan Siang Gratis, Tanggapan Mahfud MD Agak Kritis
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Propam, Kapolda kemudian mencopot Kapolsek Manipa," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (1/3).
Selain itu, Kapolda memerintahkan mengevaluasi anggota lainnya di Polsek Manipa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA: Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu
Kapolsek Manipa ditarik dan diperiksa setelah Kapolda memerintahkan Propam Polda Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat.
Selanjutnya jabatan Kapolsek Manipa akan diganti dengan pelaksana tugas (Plt) oleh Ipda Edwin Ricardo Mangare yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kanit 1 Dalmas Satsamapta Polda Maluku.
Menurut Kombes Roem, Kapolda sangat memberikan atensi terhadap pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, Program "Basudara Manise" digulirkan untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera dengan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat.
"Bapak Kapolda menyampaikan Polri wajib melayani dan melindungi masyarakat di mana pun ditugaskan meski penuh dengan keterbatasan," tuturnya.
Menurut Roem, keterbatasan jangan dijadikan sebagai alasan dan halangan untuk tidak memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kehadiran anggota Polri saja di tengah-tengah masyarakat itu sudah merupakan bentuk pelayanan yang dirasakan langsung oleh rakyat.
Polisi juga harus melakukan tugas dengan baik sekecil apa pun yang bisa dilakukan bersama-sama masyarakat.
"Bila merugikan masyarakat akan mendapatkan sanksi,” ucap Roem.(ant/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam