jpnn.com, PONTIANAK - Dua pelaku tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba di Sanggau Ledo, Bengkayang, Kalbar, diringkus Polisi Sektor Sanggau Ledo, Polres Bengkayang.
“Sebagai wujud keseriusan Polisi Sanggau Ledo, Polres Bengkayang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, dengan itu melakukan penangkapan terhadap para pelaku narkoba,” ujar Kepala Polisi Sektor Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo saat dihubungi di Bengkayang, Rabu (30/9).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Hafidz Alwy Akhirnya Ditemukan, tetapi...
Ia menyebutkan penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial H (21) dan C (24) warga Sanggau Ledo.
“Pelaku ditangkap di Dusun Sanggau Kota Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa empat paket serbuk kristal diduga sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung," kata Ipda Dwiyanto Bhanu.
BACA JUGA: Polisi Nyaris Dikeroyok Massa Saat Menangkap Bandar Narkoba
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek Sanggau Ledo akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana Narkoba dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo," tutup Dwiyanto.
BACA JUGA: Tolong, Pak Polisi, Banyak Preman di Kramatwatu Serang, Sopir Dianiaya Sampai Kayak Begini, Sadis!
Sementara terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban dirawat di rumah sakit dan tidak sadarkan diri Dusun Semadum RT.002 RW.004 Desa Pisak kini memasuki tahap P21.
Tersangka dan barang bukti (BB) telah diserahkan penyidik Polsek Sanggau Ledo kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.
“Hari ini kasus tersebut sudah masuk tahap P21, tersangka dan barang bukti kami serahkan pada JPU,” Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo
Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti