jpnn.com, LEBAK - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur No 38/2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19 di Banten. Penerapan Pergub tersebut akan diberikan secara bertahap.
"Jadi enggak begitu kedapatan melanggar langsung disanksi denda. Denda itu terakhir," kata Andika usai menghadiri Kunjungan Kerja Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Desa Guradog, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Kasus Corona di Banten: Menyedihkan
Menurut Andika, sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Tahapannya kan teguran dulu. Kalau kemudian melanggar lagi baru disanksi (denda)," katanya.
BACA JUGA: Pengumuman, Pembunuh Paling Dicari Polisi Akhirnya Tertangkap, Alhamdulillah
Andika mengatakan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pergub tersebut sudah secara rinci mengatur mengenai mekanisme pendataan pelanggar secara terintegrasi, sehingga data pelanggar akan dapat diakses semua aparat yang pemda maupun TNI dan Polri yang tengah menjalankan amanat Pergub tersebut.
Andika meminta Bupati/Walikota di Banten yang akan menerbitkan aturan serupa untuk mempertimbangkan nominal denda yang akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.
BACA JUGA: Dor, Dor! JS dan MP Berani Melawan Petugas
Hal itu mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang sulit dari berbagai aspek sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Selain itu, menurut Andika, yang perlu dikedepankan dalam upaya memerangi COVID-19 saat ini adalah bukan hukuman atau sanksi, melainkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 sebagai landasan hukum penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.
Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu.
Penegakan disiplin tersebut akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, tempat ibadah dan pendidikan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti