Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 14:13 WIB
Masyarakat Sipil mendukung terbitnya PP Kesehatan karena dinilai melindungi anak dari candu rokok. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia adalah salah satu pasar rokok terbesar di dunia dan menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, tetapi masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%.

BACA JUGA: Bea Cukai Jember Serahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Situbondo

"Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan Kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS," kata Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes., di Jakarta, Sabtu (3/8).

Oleh karena itu, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau.

Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

"Muhammadiyah konsisten mengawal fatwa haram rokok, serta berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait lebih terkoordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan di seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah," tutur Emma.

Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap agar seluruh pihak dapat ikut mengawal/mengawasi penerapannya di lapangan, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati/melanggar aturan/PP tersebut.

Ketua LPAI Seto Mulyadi menyatakan harapannya agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak, mengimplementasikan prinsip-prinsip nasional dan internasional, serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok.

"Kami menekankan pentingnya penerapan aturan secara ketat dan berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat," kata Kak Seto.

Senada dengan Kak Seto, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak kesehatan publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.

Ifdhal menekankan pentingnya pelaksanaan aturan pengendalian tembakau dalam PP No. 28/2024 secara ketat dan terus menerus.

"Ini untuk mencegah kesakitan dan kematian akibat konsumsi dan paparan produk tembakau," katanya.

Sementara itu, Senior Adviser Center of Human Economic Development Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana, menyoroti peran krusial Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 untuk mengatasi masalah predator anak.

"PP 28/2024 merupakan ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak, dengan fokus khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok yang secara keseluruhan," ucapnya.

Mukhaer mengungkapkan harga rokok di Indonesia termasuk paling murah di dunia dan penjualan secara eceran memantik harga menjadi makin terjangkau untuk anak/remaja.

"Jaringan pengendalian tembakau mendorong agar Indonesia segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari dampak konsumsi produk rokok dan tembakau," tegasnya.

Sejalan hal itu, jaringan masyarakat sipil untuk pengendalian tembakau juga menentang tegas kegiatan-kegiatan dinilai dapat mereduksi upaya perlindungan hak kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja. Mereka tegas menolak kegiatan-kegiatan seperti World Tobacco Asia dan World Vape Show di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024.

"Kedua acara tersebut dinilai dapat mereduksi upaya perlindungan hak kesehatan anak, sejalan dengan upaya Surabaya untuk menjadi Kota Layak Anak paripurna tahun 2024, yang saat ini telah meraih gelar Kota Layak Anak sebanyak enam kali," tegas Kak Seto. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Tangerang Begitu Sadis


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler