jpnn.com, PALEMBANG - Setelah wilayah Jawa Barat, kini masyarakat Sumatera Selatan yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.
Penyerahan SK ini rencananya akan dilakukan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 25 November 2018.
BACA JUGA: Isu Lingkungan Hidup Tetap Menjadi Prioritas Daerah
Penerima SK kali ini berasal dari 10 kabupaten (Muara Enim, Musi Rawas, Pagar Alam, Lahat, Banyuasin, OKU selatan, OKU, OKI, OKI Timur, dan Musi Banyuasin), dengan luas 56.276 Ha, yang meliputi 9.710 KK.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyebutkan bahwa target Perhutanan Sosial di Indonesia untuk tahun 2018 seluas 2 juta ha.
BACA JUGA: Daerah Perlu Tingkatkan Anggaran Kelola Lingkungan Hidup
Saat ini realisasi penerbitan SK Perhutanan Sosial sudah mencakup areal seluas 2,173 juta ha.
"Pada tahun 2019 atau periode lima tahun pemerintahan, Bapak Presiden tetap berkomitmen untuk menyelesaikan target pemberian akses legal pengelolaan hutan kepada masyarakat," ujar Menteri Siti, saat meninjau lokasi acara, (24/11)
BACA JUGA: Indonesia Tidak Ketinggalan Pengendalian Perubahan Iklim
Pada periode 2015-2019, pemerintah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha melalui program Perhutanan Sosial.
Khusus di tahun 2019, program Perhutanan Sosial akan direncanakan untuk 3,5 sampai dengan 4,3 juta ha. Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sendiri, telah tercatat pencadangan kawasan untuk hutan sosial seluas 333.651 Ha.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Jelaskan Penanganan Pencemaran 3 Sungai Besar
Redaktur & Reporter : Natalia