jpnn.com - JPNN.com – Warga Kalimantan Timur tak perlu cemas saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Pasalnya, pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit swasta tak terjadi di Kaltim.
BACA JUGA: RS Telat Perpanjang Kerjasama dengan BPJS, Pasien Cemas
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Muhammad Fakhriza menjelaskan, pemutusan kerja sama dengan RS swasta memang terjadi.
Namun, hal itu tidak terjadi di Benua Etam, julukan Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Hamdalah, Bu Wako Cantik Naikkan Honor Penjaga Kuburan
Pemutusan kerja sama hanya terjadi di BPJS Kesehatan Wilayah Divisi Regional/Divre XI yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di sana, ada delapan RS swasta yang tak lagi melayani peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) sejak awal tahun ini.
BACA JUGA: Kartu BPJS Tak Lagi âSaktiâ di Rumah Sakit Swasta
“Untuk Balikpapan tidak ada yang tidak lanjut. Semua RS baik pemerintah maupun swasta tetap melayani BPJS Kesehatan,” jelas pria yang karib disapa Riza itu.
Berdasarkan Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 tentang JKN, Pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Maka, sesuai aturan tersebut, kerja sama antara RS swasta dengan BPJS Kesehatan bersifat sukarela.
BPJS Kesehatan akan menuruti peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan kontrak, termasuk RS.
“Semua kerja sama ada regulasinya. BPJS Kesehatan berhak untuk tidak melanjutkan kerja sama ataupun sebaliknya RS swasta juga berhak tidak lagi melanjutkan,” sebutnya.
Selain itu, Riza meyakini bahwa BPJS Kesehatan tetap senantiasa menerima setiap kritik dan saran.
Baik dari peserta sampai pihak RS. Tidak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi agar pasien JKN-KIS tak perlu ragu menggunakan fasilitas.
Caranya dengan memanfaatkan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apalagi, seluruh RS di Balikpapan, baik pemerintah dan swasta sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, seluruh RS mampu melayani peserta BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Rina Retno Sukesi mengatakan, belum ada RS swasta di Benua Etam yang memutus kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Fine-fine saja. Pusat juga informasinya sedang mengkaji kembali aturan itu,” ucapnya. (gel/ril/rom/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Medis Kurang, Puskesmas Tak Dapat Bantuan BPJS
Redaktur : Tim Redaksi