Masyarakat yang Bakal Divaksinasi Covid-19 Dikirimi SMS, Wajib Registrasi Ulang

Selasa, 15 Desember 2020 – 02:05 WIB
Ilustrasi bermain ponsel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang bakal mendapat vaksinasi Covid-19 secara massal dari pemerintah bakal dikirimi layanan pesan singkat atau SMS (short message service).

Hal ini sesuai dengan tata laksana program vaksinasi Covid-19 di masyarakat yang telah disiapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Hari Ini 111 Orang Positif Covid-19 di Yogyakarta

Nantinya, penerima vaksin yang menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dari pemerintah wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin (14/12), sebutkan data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang bersumber dari kementerian-lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.

BACA JUGA: Hanya Ada 1 Kebenaran yang Disepakati FPI dan Polisi

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan big data atau data raksasa yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan mengelola lebih dari 223 juta data peserta JKN-KIS yang berisikan nama lengkap, NIK, alamat, bahkan lengkap dengan pekerjaan hingga riwayat penyakit peserta.

BACA JUGA: Pakar Biologi Molekuler Sebut 3M dan 3T Efektif Mengendalikan Pandemi Covid-19

Big data BPJS Kesehatan tersebut yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan sasaran program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Berdasarkan petunjuk teknis yang menyadur pedoman dari peta jalan vaksinasi dari WHO itu, menyebutkan prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok masyarakat dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.

Selanjutnya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi Covid-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis NIK yang ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan identitas pengirim PEDULICOVID.

Selanjutnya masyarakat akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Registrasi ulang dari masyarakat penerima vaksin merupakan upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Apabila tidak ada respons dari masyarakat maka verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Melalui sistem yang ada maka dapat diketahui siapa saja masyarakat yang belum terverifikasi, akses aplikasi akan diberikan untuk anggota Babinsa dan Babinkamtibmas tersebut untuk melakukan verifikasi sasaran.

Setelah masyarakat penerima vaksin melakukan verifikasi, masyarakat memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing masyarakat penerima vaksin Corona yang telah terverifikasi.

Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada masyarakat yang akan divaksin.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler