JAKARTA - Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang dijalaninyaSebab, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mantan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Dewi Yasin Limpo, dalam surat dakwaan.
Padahal, Dewi pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian sebagai saksi bagi Masyhuri
BACA JUGA: Indonesia Dorong ASEAN Dongkrak Skill Pekerja di Luar Negeri
"Ada keganjilan, waktu itu Dewi diperiksa saat Hasan sudah menjadi tersangkaHilangnya BAP Dewi, tersebut kata Edwin, patut dicurigai bila tujuannya untuk melindungi adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan itu dari jerat hukum
BACA JUGA: Masyhuri Sebut Arsyad Konseptor Surat ke KPU
"Bisa saja kita curigai dia dilindungi," ujar Edwin dengan nada curiga.Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo menyatakan, tidak dihadirkannya Dewi sebagai saksi dalam persidangan karena tidak adanya BAP atas nama politisi Hanura itu yang dilimpahkan ke kejaksaan
Namun saat ditanyakan tentang penyebab lenyapnya BAP Dewi Yasin Limpo, Agus menyaraknkan agar hal itu dikonfirmasikan ke pihak pihak kepolisian
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Tak Ada Sweeping Mahasiswa Papua
"Ya silahkan tanya ke polisi jangan tanya sama saya," saranya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelemahan SBY, Tak Punya TV
Redaktur : Tim Redaksi