Masyhuri Hasan Dituntut Ringan

Jumat, 16 Desember 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas legaDalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan panitera MK itu cukup ringan

BACA JUGA: SBY Minta Pengusutan Kasus Mesuji

Yakni, satu tahun enam bulan meski dia dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat MK.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Roland Hutahahean dalam sidang, Kamis (15/12)
Tindakan Masyhuri, kata Roland, telah mencoreng kredibilitas lembaga peradilan MK tercoreng.
     
Menurut Roland, Mashyuri telah terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

BACA JUGA: Tebus Dosa, Nafsiah Dahlan Gelar Baksos di Muara Tawar

Yang memberatkan, surat palsu itu membuat suara yang diperoleh Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura jauh mengungguli Mestariani Habie calon legislatif dari Partai Gerindra
Dewie kemudian mendapat kursi DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I

BACA JUGA: KPK Kantongi Tersangka Korupsi Proyek di Kemendikbud



Padahal dalam perolehan suara, Mestariani Habie jauh mengungguli suara DewieKata Roland, ada beberapa hal yang meringankan MasyhuriYakni, telah berkelakuan baik selama proses hukum, sopan, mengakui terus terang, belum pernah dihukum, dan masih muda

Namun, tuntutan terhadap Masyhuri tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MKSurat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.

Kamis (22/12) pekan depan, Edwin Partogi selaku pengacara Masyhuri mengatakan akan mengajukan nota pembelaanDia menilai tuntutan tersebut justru memperlihatkan bahwa unsur pidana atas pasal yang didakwakan tidak bisa terpenuhi.

Pasal 263 KUHP Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Masyhuri, kata Edwin, hanya bisa mengungkap unsur barang siapa"JPU tidak mampu menjelaskan unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwaSaya tahu jaksa sebenarnya kesulitan mengaitkan kejadian dengan Masyhuri," katanya

Edwin menuding pihak yang paling bertanggungjawab adalah mantan komisioner KPU Andi Nurpati(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler