jpnn.com, KAYUAGUNG - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, diringkus Satreskrim Polres OKI pada Selasa (1/12) pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku bernama Goni, 19, dan Mat Saen, 20, warga Desa Tebing Suluh, Dusun 1, Kecamatan Lempuing.
BACA JUGA: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara
“Mereka diringkus saat berupaya melarikan diri dengan menumpang mobil pikap,” ujar Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi.
Dalam penangkapan ini, Kapolsek Lempuing Iptu Dwi Haryanto diback up Polsek Mesuji karena pelaku akan menuju Mesuji.
BACA JUGA: Video Asusila Tersebar, Siswi SMA Ini Malah Coba Berbuat Nekat, Viral
Mat Saen dan Goni ditangkap karena ketahuan mencuri sepeda motor Vega BE 7397 L milik Sariyanto yang diparkir di depan rumahnya di Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing pada Kamis (4/11) lalu pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan motor curian sudah dijual seharga Rp 6 juta. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA: Dapat Laporan Ada Pikap Memuat Barang Terlarang, Polisi Bergerak, Hasilnya Mengejutkan
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Pelaku Goni sebelumnya juga melakukan aksi begal bersama rekannya Aldi (DPO) di Desa Dabok Rejo, Kecamatan Lempuing pada (28/6) pukul 08.30 WIB. Korban bernama Rahman, 35, karyawan ID Ekspres.
Satu pelaku menodongkan pistol kepada korban dan satu pelaku lagi menodongkan pistol dari atas motor korban. Kemudian pelaku membawa paket dan motor korban.
“Untuk paket sudah dijual pelaku sementara motornya belum sempat dijual,” beber AKP Sapta.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Korban Rahman mengaku bersyukur pelaku sudah ditangkap dan motornya ditemukan.(uni/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi