Dapat Laporan Ada Pikap Memuat Barang Terlarang, Polisi Bergerak, Hasilnya Mengejutkan

Selasa, 30 November 2021 – 23:18 WIB
Jajaran Polsek Banjarbaru Barat memergoki upaya peredaran miras dengan jumlah besar yang diangkut dengan mobil pikap. Total ada 680 botol miras berbagai jenis dan merek yang disita termasuk seorang pelaku. Foto: prokal

jpnn.com, BANJARBARU - Tim Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol miras di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

Selain mengamankan barang terlarang tersebut, polisi juga menangkap pemiliknya bernama Rahman alias Engkoh.

BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi

Engkoh yang merupakan warga Banjarmasin ini, terendus aksinya oleh warga yang kemudian melapor pada polisi.

Laporan ditindaklanjuti, tepat di sekitaran Bundaran Kamaratih Landasan Ulin Kota Banjarbaru, mobil Engkoh ditemukan.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Oknum Dosen Ini Akhirnya Lapor Polisi

Menurut Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi, Engkoh terbukti membawa miras 680 botol atau sekitar 51 dus, berbagai merek dan jenis.

"Info awal diterima unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat, dipimpin Aiptu Deden A Lesmana. Informasi dari masyarakat ada mobil pikap warna hitam mencurigakan, diduga membawa minuman keras," cerita Kardi.

BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga, Nando Langsung Tarik Paksa LR ke Kamar, Dikunci, Terjadilah

Mobil dimaksud didapati tengah melaju di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, ciri-ciri termasuk nopol yang terpasang juga sesuai dengan laporan.

"Miras ini disembunyikan dengan ditutupi terpal berwarna gelap. Sehingga dari luar tampak tak terlihat dan layaknya pikap pengangkut barang," tambahnya.

Engkoh ujar Kardi sempat berkilah tak membawa miras. Namun ketika bagian terpal dibuka, pelaku langsung terdiam dan mengakui perbuatannya. Ia pun pasrah digelandang ke Mapolsek Banjarbaru Barat.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Pelaku termasuk barang bukti juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana di Banjarbaru juga ada peraturan yang melarang peredaran miras," tuntasnya. (rvn/ij/bin/prokal)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler