jpnn.com, BANJARBARU - Tim Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol miras di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.
Selain mengamankan barang terlarang tersebut, polisi juga menangkap pemiliknya bernama Rahman alias Engkoh.
BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi
Engkoh yang merupakan warga Banjarmasin ini, terendus aksinya oleh warga yang kemudian melapor pada polisi.
Laporan ditindaklanjuti, tepat di sekitaran Bundaran Kamaratih Landasan Ulin Kota Banjarbaru, mobil Engkoh ditemukan.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Oknum Dosen Ini Akhirnya Lapor Polisi
Menurut Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi, Engkoh terbukti membawa miras 680 botol atau sekitar 51 dus, berbagai merek dan jenis.
"Info awal diterima unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat, dipimpin Aiptu Deden A Lesmana. Informasi dari masyarakat ada mobil pikap warna hitam mencurigakan, diduga membawa minuman keras," cerita Kardi.
BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga, Nando Langsung Tarik Paksa LR ke Kamar, Dikunci, Terjadilah
Mobil dimaksud didapati tengah melaju di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, ciri-ciri termasuk nopol yang terpasang juga sesuai dengan laporan.
"Miras ini disembunyikan dengan ditutupi terpal berwarna gelap. Sehingga dari luar tampak tak terlihat dan layaknya pikap pengangkut barang," tambahnya.
Engkoh ujar Kardi sempat berkilah tak membawa miras. Namun ketika bagian terpal dibuka, pelaku langsung terdiam dan mengakui perbuatannya. Ia pun pasrah digelandang ke Mapolsek Banjarbaru Barat.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Pelaku termasuk barang bukti juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana di Banjarbaru juga ada peraturan yang melarang peredaran miras," tuntasnya. (rvn/ij/bin/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi