Mata Berkaca-kaca, Basko Merasa tak Bersalah

Selasa, 31 Oktober 2017 – 07:41 WIB
Basrizal Koto membaca pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (30/10). Foto: Khairian Hafid/Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Pengusaha Basrizal Kota (Basko) mengaku tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen yang didakwakan kepadanya. Dia merasa dizalimi dan minta dibebaskan dari tuntutan.

Hal itu disampaikan Basko di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Padang saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun kurungan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Dua Pabrik Kembang Api Madiun Dievaluasi

Dengan mata berkaca-kaca Basko menyatakan dirinya telah dizalimi di kampung halamannya sendiri.

Padahal menurutnya, apa yang dilakukannya itu sudah melalui prosedur pengurusan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan Basko Grand Mall kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

BACA JUGA: Sikat Pencuri, Siswa SMA Ini Raih Penghargaan dari Polisi

Ia pun menceritakan asal kepemilikan tanah yang dibangun mall dan hotel tersebut. Basko menuturkan, Pemprov Sumbar waktu itu meminta dia sebagai pengusaha asal Minang berinvestasi di Sumbar.

Ia pun membeli tanah HGB itu tahun 1992 dan mendirikan hotel dan mall berdasarkan akta jual beli sertifikat HGB atas nama PT Pembangunan Padang.

BACA JUGA: Paus Mati Terdampar di Pantai Laut Utara

Waktu itu tanah di lokasi tersebut masih dihuni masyarakat. Ia pun melakukan pembebasan tanah. Itulah yang menjadi titik permasalahan yang didakwakan kepadanya.

“Pembebasan tanah yang ditempati masyarakat itu selanjutnya terbit sertifikat HGB 200,201 dan 205 tahun 2010. Saya tidak pernah membuat keterangan, mengetik dan menuliskan, saya hanya menandatangani formulir BPN. Kalau tidak cocok, tentu ditolak BPN,” ucap Basko.

Di akhir pledoinya Basko memohon dirinya dibebaskan dari dakwaan yang dianggapnya tidak pernah dia lakukan.

“Beri saya keputusan seadilnya yang mulia,” pintanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo beranggotakan Ari Muladi dan Agnes Sinaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Basko dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumbar atas dakwaan pemalsuan surat.

Kasus yang menyeret Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumbar pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR, yang menyebutkan Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan HGB No. 200, 201, dan 205, terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT Basko Minang Plaza, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Ia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatannya pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Di samping itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan agenda pemeriksaan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) jaksa 8 September 2016. Sidang selanjutnya di jadwal Senin (5/11) dengan agenda tanggapan jaksa. (cr17)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima WNA India Dideportasi dari Surabaya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler