jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya akhirnya mendeportasi lima warga negara India yang tertangkap di Pergudangan Margomulyo Surabaya.
Bersama kelima warga India tersebut, sekitar sebelas WNA asal Tiongkok juga turut dideportasi lantaran dugaan penyalahgunaan paspor.
BACA JUGA: 80 WNA Bermasalah Didepak dari Indonesia
Proses deportasi dilakukan melalui penerbangan Minggu malam dengan tujuan masing-masing ke Mumbai, dan New Delhi dengan transit awal ke Singapura.
"Proses pendeportasian ini sekaligus dilakukan daftar pencekalan kepada yang bersangkutan, jika kembali tertangkap masuk ke wilayah Indonesia bisa dilakukan penangkapan," ujar Romy Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjung Perak Surabaya
BACA JUGA: Cuma Modal Visa Kunjungan, Empat Pekerja LRT Asal Tiongkok Dideportasi
Lima warga negara India di Pergudangan Margomulyo Surabaya ditangkap Jumat siang lalu karena diduga penyalahgunaan izin visa dan dokumen paspor.
Mereka tertangkap tangan bekerja di pabrik pengolahan mente.
BACA JUGA: 5 WNI Komplotan Penjahat Siber Internasional Masih Berstatus Saksi
Kelima warga asal Phatratu India ini diketahui tengah bekerja di Pergudangan Margomulyo, yang menjadi salah satu cabang kantor pengolahan mente yang bermarkas di Singapura.
"Mereka diamankan karena izin visa yang digunakan adalah wisata dan bisnis. Namun, saat diperiksa petugas, mereka sudah satu bulan lamanya bekerja," imbuhnya.
Ketika diperiksa petugas, salah satu di antaranya sempat membantah jika mereka bekerja.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan
Redaktur & Reporter : Natalia