Mata Pencaharian Hilang, Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Lontarkan Ancaman Mengerikan

Kamis, 11 Februari 2021 – 21:14 WIB
RH (tengah), penusuk Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Mapolres Metro Jakartw Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - RH (43), pelaku penusukan terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ternyata sempat mengancam salah seorang pegawai sebelum melancarkan aksinya.

Adapun penusukan terhadap Gumilar terjadi di lantai dua Kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta pada Rabu (10/2).

BACA JUGA: Wagub DKI Ungkap Fakta Motif RH Menusuk Plt Kadis Parekraf

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, RH merupakan mantan pegawai kontrak yang bertugas sebagai sekuriti di kantor Dinas Parekraf DKI.

RH selesai bertugas di kantor tersebut karena kontrak kerjanya sudah habis. 

BACA JUGA: Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Terkait Penutupan Griya Pijat?

Pada 8 Februari 2021, RH sempat bertanya ke pihak divisi kepegawaian terkait status kontrak kerjanya.

"Dan ternyata memang kontraknya sudah habis, kemudian diminta untuk menanyakan di dinas dia yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya

Tidak puas dengan penjelasan pihak divisi kepegawaian, RH melontarkan ancaman ke salah satu pegawai.

"(Pelaku) Menyampaikan 'hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat'. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," ujar Azis.

Diketahui, penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta terjadi pada Rabu siang di Kantor Dinas Parekraf, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain Gumilar, seorang sekuriti juga jadi korban penusukan pelaku dan alami luka di bagian dada kiri.

Kini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler