jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Atut keluar sekitar pukul 16.45 WIB. Namun demikian, gubernur perempuan pertama di Indonesia itu tidak memberikan komentar apa pun mengenai pemeriksaannya hari ini.
BACA JUGA: Ratu Atut Resmi Ditahan
Begitu diboyong ke mobil tahanan, mata Atut tampak berkaca-kaca. Ia pun sempat kesulitan masuk ke mobil tahanan yang membawanya. Ketika dicecar soal penahanannya Atut tetap memilih bungkam.
Pada saat proses penahanan Atut, sempat terjadi dorong-dorongan antara para awak media dengan petugas kepolisian.
BACA JUGA: Pendukung Atut Diizinkan Berdemo Hingga Pukul 18.00
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Menantu Atut, Ade Rosi Choirunnisa, menangis melihat Atut ditahan KPK. Ia meneteskan air mata saat melepas Atut naik ke mobil tahanan. Namun demikian, Ade tidak memberikan komentar apapun terkait penahanan Atut.
BACA JUGA: Disindir Golkar, PDIP Tegaskan Tetap Dukung Atut
Seperti diketahui, Atut hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia dianggap turut serta bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Selain itu, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan Djoko Susilo Dibahas Petinggi Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi