jpnn.com - JAKARTA -- Nasib terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo tengah dibahas di internal kepolisian. Pembahasan ini dilakukan untuk memutuskan apakah akan memecat Djoko sebagai Anggota Polri atau tidak.
"Ya itu sedang kita bahas. Sedang kita bahas apa yang terbaik untuk Polri dan untuk negara. Karena kan ini studi kasus ini," kata Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno kepada wartawan usai salat Jumat di Mabes Polri, Jumat (20/12).
BACA JUGA: Demo di KPK, Massa Atut Dijanjikan Uang
Nantinya, kata Oegroseno, hasil pembahasan itu akan dipaparkan di depan Kapolri Jenderal Sutarman.
"Bahas lagi mungkin saya yang mimpin, Wakapolri dengan tim yang lengkap nanti. Nanti kita paparkan di depan Pak Kapolri," katanya.
BACA JUGA: Marissa Haque: Rano Karno Kroni Atut
Menurut Oegroseno, putusan banding yang memperberat hukuman Djoko juga akan menjadi pertimbangan dan masukan untuk menentukan nasib bekas Kapolres Jakarta Utara ini.
"Ya kemarin kan kita masih nunggu banding itu, mungkin itu juga jadi bahan masukan," katanya.
BACA JUGA: Anak Buah Jaksa Subri Digarap Kejagung
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 32 miliar subsidair lima tahun penjara.
Vonis banding ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Polri belum memecat Djoko.
Menurut Oegroseno, Djoko sendiri sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari kepolisian sejak dua bulan lalu. "Ya mengajukan untuk berhenti dari Anggota Polri ya. Sudah cukup lama ya. Beliau menyadari (kesalahan) itu mungkin," kata bekas Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Social Media untuk Kampanye Keselamatan Kerja
Redaktur : Tim Redaksi