jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan persiapan pengambilalihan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan menengah baik SMA, MA atau pun SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Maraknya penolakan dari kabupaten/kota tentang pembagian kewenangan dalam pengelolaan pendidikan itu tak membuat pemerintah surut langkah.
Kamis (14/4), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan kebijakan penarikan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Menurut Menko PMK Puan Maharani, rakor itu sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: ATURAN BARU: Kuliah Dulu Setahun, Baru Dapat Gelar Ir
Meski banyak penolakan di lapangan, Puan menyakini penarikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah atas dari kabupaten/kota ke provinsi bisa terealisasi pada tahun depan. "Pemerintah optimistis dapat secara efektif melaksanakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ini di tahun 2017 mendatang," katanya saat ditemui usai memimpin rakor.
Hadir dalam rakor itu antara lain Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional. Menurut Puan, kementerian dan lembaga terkait harus bergerak cepat untuk penarikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan atas di level provinsi itu.
BACA JUGA: RESMI! 15 Permainan Berbahaya untuk Anak
Puan menjelaskan, pemerintah harus mulai menginventarisasi personel, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D). "Kami meminta kementerian/lembaga melakukan percepatan penanganan inventarisasi dan serah terima P3D, pengelolaan tenaga kependidikan, dan mempersiapkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi," katanya.
Sedangkan Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, dalam rakor itu dibahas tentang persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. Menurutnya, salah satu hal mendasar yang harus segera dituntaskan adalah sinkronisasi data.
BACA JUGA: Tak Enak Didengar! Indonesia Peringkat 60 dari 61 Negara
Anies menjelaskan, proses peralihan akan tuntas pada 1 Oktober 2016, sehingga pada 1 Januari 2017 bisa langsung diterapkan. Dengan demikian pemerintah bisa memenuhi waktu dua tahun yang ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014.
"Secara proses sudah kita jalankan, ada beberapa daerah yang proses serahterimanya sedang dilakukan. Sesuai jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah UU 23 Tahun 2014 diundangkan” katanya.
Meski demikian pemerintah juga menerapkan masa transisi agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu. "Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap aktivitas kepegawaian," pungkasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbandingan Persentase Dana Pendidikan di 34 Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi