Materi yang Bisa Diajukan dalam Sengketa Perolehan Hasil Pemilu

Rabu, 30 April 2014 – 22:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan materi atau pokok permasalahan dalam permohonan yang bisa diajukan dalam sengketa perolehan hasil pemilu.

Permasalahan yang bisa diajukan adalah yang sudah diumumkankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat mempengaruhi beberapa faktor. Pertama, perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan.

BACA JUGA: Pencucian Uang Wawan, KPK Sita Land Rover

Kedua, terpilihnya perseorangan calon anggota DPR dan DPRD. Ketiga, perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK.

Keempat, terpilihnya perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK. Kelima, terpilihnya calon anggota DPD dan keenam, terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk partai politik.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Usut Rekening Gendut PNS di Kepri

Untuk perkara yang terkait dengan keanggotaan lembaga legislatif, pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Parpol beserta kuasa hukumnya.

Terkait dengan perselisihan antar para caleg dalam satu partai, berbeda dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu tahun 2009. Para caleg kini juga bisa mengajukan gugatan secara sendiri di luar dari gugatan kolektif partai.

BACA JUGA: UU Pemilu Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi

"Namun hal itu harus dengan persetujuan dari ketua partai di tingkat DPP serta tetap melalui parpol yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat dalam keterangan persnya.

Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009 lalu dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD peserorangan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting bagi Negara, Buruh Harus Makin Sejahtera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler