Mau Bebas PPnBM, Coba Cek Varian Mobil dari Enam Perusahaan Ini

Senin, 01 Maret 2021 – 19:44 WIB
Sebanyak 21 varian dari enam perusahaan mobil terima PPnBM. Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang peraturan Kebijakan Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

"Kempen menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2021,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3).

BACA JUGA: Ekonom Ragu Relaksasi PPnBM Dongkrak Daya Beli, Kenapa?

Menurut Agus, varian kendaraan yang bebas PPnBM dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

BACA JUGA: Gaikindo Optimis Diskon PPnBM Dorong Penjualan Otomotif

Agus menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” papar dia.

Di samping itu perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan kerja sama dengan perpajakan dan melibatkan lembaga verifikasi independen,” imbuh Agus.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Seperti diketahui, stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021.

Keringanan akan dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” tandas Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler